SUKABUMI—Dinas Penataan Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi mengembalikan atau menolak berkas permohonan rekomendasi PT Aneka Tusma yang berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Warung Kiara, pada Jumat, 26 Juni 2026. Permohonan tersebut berkaitan dengan pengurusan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten).
Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto, menyebut pengembalian berkas tidak semata-mata soal kekurangan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek substantif dalam tata kelola perizinan berbasis OSS RBA serta kesesuaian klasifikasi usaha, termasuk PKPR dan KBLI.
Menurut Zefry, salah satu persoalan yang disorot adalah ketidaksesuaian atau tidak munculnya standar KBLI dalam sistem OSS RBA. Ia menilai hal ini dapat mengindikasikan ketidaktepatan penginputan data atau pemilihan klasifikasi bidang usaha. KBLI disebut menjadi dasar untuk menentukan tingkat risiko usaha dan jenis perizinan yang diperlukan. Zefry menambahkan, bila perusahaan industri eksportir teridentifikasi sebagai UMKM tanpa KBLI yang tepat, kondisi tersebut dapat menghambat penerbitan PKPR.
Dari sisi kegiatan usaha, Zefry menyatakan PT Aneka Tusma bergerak di industri kerajinan berbahan baku eceng gondok dengan orientasi ekspor. Dengan karakteristik tersebut, ia menilai kegiatan usaha lebih dekat pada kategori industri pengolahan, sehingga ketidaksesuaian klasifikasi dapat berdampak pada tidak sinkronnya sistem OSS dengan kebutuhan rekomendasi teknis dari DPTR.
Zefry juga menyoroti kemungkinan ketidaksinkronan antara sistem OSS RBA dan kebijakan tata ruang daerah. Ia menyebut DPTR dalam memberikan rekomendasi mengacu pada kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW/RDTR). Dalam konteks ini, ia menduga terdapat lahan sawah dilindungi (LSD) pada data lahan yang diajukan, sehingga DPTR berpotensi mengembalikan berkas karena verifikasi kesesuaian ruang dinilai tidak dapat dilakukan secara akurat.
Selain itu, ia menilai perlu dikaji kemungkinan kendala sistemik pada OSS RBA, terutama terkait integrasi data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ia menyebut hambatan teknis seperti KBLI yang tidak terbaca, kesalahan sistem, atau ketidaksesuaian skala usaha dapat memengaruhi proses perizinan lanjutan.
Dari perspektif hukum administrasi, Zefry menyatakan pengembalian berkas oleh tim verifikasi DPTR sudah tepat, transparan, terukur, dan solutif. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum agar pemohon dapat segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan, sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam pernyataannya, Zefry juga menyinggung perlunya peningkatan kualitas pengkajian perizinan oleh konsultan yang memiliki legalitas badan hukum. Ia menilai aspek legal formal konsultan menjadi bagian dari profesionalitas kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi di lapangan yang disebutkan dalam laporan tersebut, dinyatakan bahwa sebagian lahan PT Aneka Tusma diduga termasuk LSD. Masih menurut laporan itu, proses perizinan disebut dikerjakan oleh seseorang bernama AHONG alias Suherman, yang disebut tidak memiliki legalitas perusahaan konsultan berbadan hukum perseroan terbatas.