Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang memperketat pengawasan terhadap pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini dilakukan dengan memperketat syarat RTH sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi pemohon dalam pengajuan perizinan. DPUPR menegaskan bahwa pemenuhan RTH menjadi bagian dari aspek yang diawasi dalam proses penerbitan PBG.
Dengan kebijakan tersebut, DPUPR mendorong agar setiap rencana pembangunan memperhatikan ketentuan RTH sesuai persyaratan yang berlaku dalam perizinan.