Kementerian Pendidikan dan Pelatihan menyiapkan rancangan Surat Edaran tentang Standar untuk Lembaga Pendidikan Tinggi sebagai bagian dari implementasi ketentuan Undang-Undang Perguruan Tinggi 2025. Rancangan ini diarahkan untuk memperkuat otonomi, transparansi, dan akuntabilitas perguruan tinggi, sekaligus mendorong inovasi dalam metode pengelolaan negara di sektor pendidikan tinggi.
Salah satu perubahan utama yang ditawarkan adalah pergeseran pendekatan pengelolaan dari manajemen berbasis input menuju pemantauan output. Jika sebelumnya pengendalian lebih banyak bertumpu pada kondisi masukan dan proses pelaksanaan, rancangan baru menekankan pemantauan kualitas, kinerja, dan hasil yang dicapai lembaga pendidikan tinggi. Kementerian menilai pendekatan ini dapat memotivasi perguruan tinggi untuk lebih proaktif meningkatkan mutu, terus berinovasi, dan menjalankan otonomi dengan tetap bertanggung jawab kepada mahasiswa dan masyarakat.
Dalam draf tersebut, standar untuk lembaga pendidikan tinggi dirumuskan dalam enam kelompok, meliputi organisasi dan tata kelola; fakultas; fasilitas; keuangan; penerimaan dan pelatihan; serta ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi. Selain itu, ditambahkan indikator khusus bagi lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pelatihan di bidang Hukum dan Kesehatan.
Rancangan juga menekankan penguatan tata kelola universitas berbasis data, tidak semata mengandalkan laporan administratif. Data mengenai mahasiswa, dosen, kondisi penjaminan mutu, serta hasil kinerja perguruan tinggi direncanakan untuk diperbarui, dihubungkan, dan disinkronkan melalui Sistem Basis Data Pendidikan Tinggi (HEMIS). Standar dan indikatornya disusun dengan peningkatan kuantifikasi, serta diupayakan konsisten antara kriteria, indikator evaluasi, dan metode penentuan, sehingga memperkuat kemampuan verifikasi, perbandingan, dan otomatisasi data.
Draf tersebut juga menetapkan sumber data untuk evaluasi, proses penerapan standar, mekanisme penilaian mandiri tahunan, kewajiban pengungkapan hasil kepada publik, serta akuntabilitas lembaga pendidikan tinggi. Dalam pelaksanaannya, Kementerian Pendidikan dan Pelatihan dapat melakukan audit pascapelaksanaan, membandingkan data, atau meminta bukti pendukung bila diperlukan. Menurut kementerian, skema ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengelolaan negara, tetapi juga mendorong budaya penilaian diri dan perbaikan berkelanjutan di perguruan tinggi melalui capaian kinerja yang terukur.
Transformasi digital turut diposisikan sebagai salah satu pendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi. Selain persyaratan infrastruktur fisik, rancangan melengkapi indikator terkait sistem pembelajaran digital, materi pembelajaran digital, sumber daya akses terbuka, serta tingkat pemanfaatan oleh peserta didik dan pengajar. Pencantuman aspek digital ke dalam standar minimum diharapkan mendorong perguruan tinggi meningkatkan investasi teknologi, membangun lingkungan belajar yang lebih fleksibel, memperluas kesempatan belajar sepanjang hayat, serta meningkatkan pengalaman belajar mahasiswa.
Untuk pertama kalinya, rancangan memasukkan indikator spesifik bagi pelatihan di bidang Hukum dan Kesehatan. Kementerian menyebut penyempurnaan ini ditujukan agar evaluasi lebih mencerminkan karakteristik masing-masing jenis dan bidang pelatihan, selaras dengan tuntutan kompetensi profesional, capaian pembelajaran, dan tanggung jawab sosial. Draf juga menyempurnakan mekanisme penerapan bagi universitas negeri, universitas regional, serta lembaga pendidikan tinggi dengan sekolah anggota, cabang, atau pelatihan multidisiplin. Selain itu, diperjelas mekanisme alokasi sumber daya bersama dan prinsip pencegahan duplikasi data dalam proses evaluasi.
Di sisi lain, rancangan menetapkan mekanisme peninjauan dan pembaruan standar secara berkala agar pendidikan tinggi Vietnam secara bertahap mendekati standar regional dan internasional. Kementerian menilai rancangan Surat Edaran ini menjadi langkah penting untuk menggeser metode pengelolaan negara dari pendekatan “mengendalikan perilaku” ke “memantau kualitas hasil”, sekaligus menjadi dasar untuk memperluas otonomi perguruan tinggi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab diri, di tengah transformasi digital dan integrasi internasional.