Bekasi – Sorotan terhadap proyek Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN Mangunjaya 03 di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kembali menguat. Setelah sebelumnya menjadi perhatian karena diduga mengalami keterlambatan pekerjaan dan dikaitkan dengan dugaan penggunaan pemborong yang sama pada proyek lain di wilayah Mangunjaya, kini muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaannya.
Proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi itu diketahui dimenangkan oleh CV Mustika Wijaya Kusuma dengan nilai kontrak Rp302.087.053,89.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran teknis pada pekerjaan pembangunan pagar dan gapura sekolah. Salah satu temuan yang disorot adalah penggunaan bata merah sebagai ganjalan pondasi, yang dinilai berpotensi memengaruhi posisi tulangan di dalam beton.
Selain itu, jarak pemasangan besi cincin (sengkang) pada struktur tiang kolom diduga sekitar 18 hingga 20 sentimeter. Jarak tersebut dinilai terlalu renggang dan dikhawatirkan dapat mengurangi kekuatan struktur beton bertulang dibandingkan ketentuan teknis yang berlaku.
Temuan lain berkaitan dengan penggunaan material besi. Di lapangan, besi tiang kolom yang seharusnya berdiameter 12 milimeter diduga diganti dengan diameter 10 milimeter pada pekerjaan tiang pagar. Sementara besi cincin yang semestinya menggunakan diameter 8 milimeter diduga hanya memakai ukuran sekitar 6 hingga 7 milimeter.
Pada konstruksi tiang gapura juga disebut terdapat dugaan pengurangan volume pembesian. Jika mengacu pada spesifikasi gambar, seharusnya menggunakan 12 batang besi, namun di lapangan hanya terlihat sekitar 8 batang besi yang digunakan.
Kualitas pengecoran turut menjadi perhatian. Dari dokumentasi yang diperoleh, beberapa bagian sloof atas terlihat keropos dan terdapat rongga-rongga pada hasil pengecoran, yang mengindikasikan pekerjaan tidak dilakukan secara maksimal.
Rangkaian temuan tersebut menambah daftar persoalan pada proyek SDN Mangunjaya 03 yang sebelumnya telah disorot karena diduga masih dikerjakan meski masa pelaksanaan pekerjaan disebut telah berakhir. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Ari Wijaya (AW), pemerhati lingkungan, meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi segera melakukan audit teknis menyeluruh. Ia menilai, apabila benar terjadi pengurangan spesifikasi material maupun ketidaksesuaian metode pelaksanaan, maka perlu pemeriksaan serius agar anggaran daerah untuk fasilitas pendidikan tidak menghasilkan pekerjaan di bawah standar.
AW juga mendorong pemeriksaan dokumen pekerjaan, mulai dari gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga laporan pengawasan lapangan, untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Di sisi lain, Lukman dari pihak kontraktor menyatakan pekerjaan yang dilakukannya sudah sesuai. Ia menyebut besi yang digunakan memiliki ukuran tertulis pada material tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersikap transparan serta memastikan setiap proyek yang menggunakan anggaran publik dilaksanakan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan memenuhi standar kualitas konstruksi yang berlaku.