Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo Disorot, Kasatresnarkoba Belum Beri Penjelasan

Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkotika di Polresta Sidoarjo Disorot, Kasatresnarkoba Belum Beri Penjelasan

SIDOARJO – Penanganan perkara narkotika di wilayah Polresta Sidoarjo kembali menjadi sorotan menyusul dugaan praktik “tangkap lepas”. Hingga hampir sebulan sejak informasi itu mencuat, Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gatstimur Wanto belum memberikan penjelasan resmi, meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, empat orang berinisial A, V, S, dan E diamankan petugas pada Senin malam, 1 Juni 2026, di kawasan Desa Wedoro Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Namun, tidak lama setelah diamankan, keempatnya dikabarkan telah kembali ke rumah masing-masing.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik karena hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai status hukum keempat orang itu. Tidak disampaikan apakah mereka ditetapkan sebagai tersangka, dilepaskan karena tidak cukup bukti, direhabilitasi, atau perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum. Kekosongan informasi itu memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat.

Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan juga menyampaikan dugaan adanya permintaan uang kepada pihak keluarga agar para terduga dapat dipulangkan. Nominal yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan hingga kini belum mendapat bantahan maupun klarifikasi dari pihak Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.

Upaya media untuk memperoleh penjelasan dari Kompol Dwi Gatstimur Wanto disebut belum mendapatkan respons. Sikap tersebut dinilai memperlebar ruang spekulasi terkait transparansi penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Dalam perkara narkotika, keterbukaan informasi dipandang penting sebagai bagian dari akuntabilitas sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Publik, menurut informasi yang dihimpun, menunggu penjelasan resmi apakah pemulangan keempat orang itu didasarkan pada alasan hukum yang sah atau terdapat persoalan prosedural yang perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Dwi Gatstimur Wanto belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.