Ekosistem Batang Toru dinilai layak didorong menjadi Kawasan Strategis Nasional (KSN) berbasis kepentingan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Namun, dorongan tersebut disebut perlu ditopang dasar ilmiah, hukum, dan tata ruang yang lebih kuat agar tidak berhenti sebagai seruan moral atau gagasan normatif.
Pandangan itu mengemuka dalam forum Diseminasi Naskah Akademik Urgensi Penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai Kawasan Strategis Nasional Berbasis Kepentingan Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Rabu (1/7/2026). Kegiatan ini diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Medan Area bekerja sama dengan WALHI Sumatera Utara sebagai ruang uji publik dan pengayaan terhadap naskah akademik yang mendorong penetapan Ekosistem Batang Toru sebagai KSN.
Salah satu penanggap, Onrizal, Ph.D., menilai arah besar naskah akademik tersebut sudah tepat. Menurutnya, Batang Toru tidak cukup lagi dipandang sebagai isu konservasi daerah semata karena fungsi ekologis kawasan ini berkaitan langsung dengan keanekaragaman hayati, tata air, mitigasi bencana, keselamatan masyarakat, serta hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Batang Toru layak didorong sebagai KSN. Tetapi naskah akademik tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa kawasan ini penting. Dokumen itu harus mampu menunjukkan secara jelas mengapa Batang Toru memenuhi kriteria KSN, di mana batasnya, bagaimana status itu bekerja, dan instrumen apa yang memastikan perlindungan sampai ke tingkat tapak,” ujar Onrizal.
Onrizal merupakan Associate Professor pada Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, peneliti pada Center for Tropical Ecology and Biodiversity Conservation USU, sekaligus Wakil Ketua Forum Kehutanan Daerah (FKD) Provinsi Sumatera Utara. Ia menekankan agar dasar utama usulan KSN Batang Toru diletakkan pada fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, bukan pada kepentingan proyek ekonomi tertentu. Proyek energi, pertambangan, jalan, perkebunan, maupun kegiatan budidaya lain, menurutnya, tetap perlu dibahas dengan posisi yang jelas sebagai bagian dari tekanan ruang dan dampak kumulatif yang harus dikendalikan.
“KSN diperlukan justru karena fungsi ekologis dan risiko bencana Batang Toru terlalu penting untuk dikelola secara sektoral. Kalau pendekatannya hanya kabupaten per kabupaten, atau sektor per sektor, lanskap ekologis yang utuh akan terus terfragmentasi,” katanya.
Dalam catatannya, Onrizal menyebut naskah akademik perlu memperkuat sejumlah bagian kunci. Pertama, diperlukan satu delineasi resmi Ekosistem Batang Toru yang dapat diverifikasi dan dijadikan dasar spasial dalam usulan Peraturan Presiden. Perbedaan data luasan dan cakupan wilayah, menurutnya, harus diselesaikan sejak awal karena batas kawasan menjadi elemen hukum utama dalam penetapan KSN.
Kedua, naskah perlu menyusun matriks pembuktian kriteria KSN yang mempertemukan norma hukum dengan bukti ekologis, data bencana, peta resmi, serta informasi keanekaragaman hayati. Dengan cara ini, kelayakan Batang Toru sebagai KSN dapat diuji lebih jelas dan tidak hanya dijelaskan melalui narasi umum.
Ketiga, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dinilai perlu ditempatkan sebagai instrumen utama untuk menilai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, risiko bencana, dampak kumulatif, serta konektivitas habitat orangutan tapanuli. “KLHS seharusnya menjadi jembatan antara bukti ilmiah dan keputusan hukum. Ia harus membantu menjawab ruang mana yang wajib dilindungi, ruang mana yang masih dapat dimanfaatkan secara terbatas, kegiatan apa yang harus dilarang, dan kegiatan apa yang hanya boleh dilakukan dengan syarat ketat,” ujarnya.
Selain KLHS, Onrizal juga mendorong agar konsep Areal Preservasi sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 dimasukkan sebagai instrumen perlindungan koridor dan zona penyangga. Menurutnya, instrumen ini penting karena tidak seluruh habitat, koridor, dan ruang penyangga Batang Toru berada di dalam kawasan konservasi formal. Areal Preservasi dapat diarahkan untuk melindungi koridor antarblok habitat orangutan tapanuli, sempadan sungai, hulu sub-DAS, lereng rawan longsor, serta ruang penghubung ekologis lain di luar kawasan konservasi formal.
Dari sisi ekologis, Batang Toru dipandang sebagai lanskap biodiversitas sekaligus lanskap pengurang risiko bencana. Kawasan ini disebut sebagai habitat utama orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), spesies dengan populasi kecil, sebaran terbatas, dan ancaman fragmentasi tinggi. Tutupan hutan Batang Toru juga dinilai berperan dalam menjaga tata air, mengurangi limpasan permukaan, menahan erosi, serta menekan risiko banjir bandang dan longsor.
Karena itu, penetapan KSN disebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai peningkatan status kawasan. Lebih jauh, KSN diharapkan menjadi pintu masuk reformasi tata ruang yang mampu mengintegrasikan perlindungan keanekaragaman hayati, mitigasi bencana, pengendalian pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Forum diseminasi tersebut diharapkan menghasilkan masukan konkret untuk penyempurnaan naskah akademik. Sejumlah agenda yang disebut perlu diprioritaskan meliputi validasi delineasi kawasan, penyusunan matriks kriteria KSN, penguatan KLHS, integrasi Areal Preservasi, penyusunan pokok-pokok muatan Peraturan Presiden, serta peta jalan penetapan KSN. Peta jalan tersebut diharapkan mencakup konsultasi lintas kementerian/lembaga, penyusunan RTR KSN, sinkronisasi RDTR dan KKPR, serta mekanisme kelembagaan, pendanaan, dan monitoring yang jelas.
“Jika diperbaiki secara terarah, naskah akademik ini dapat berkembang menjadi dokumen kebijakan yang kuat, ilmiah, legalistik, dan operasional. Batang Toru adalah habitat terakhir orangutan tapanuli, penyangga air masyarakat, benteng risiko bencana, dan aset ekologis nasional. Perlindungannya harus dirancang dengan serius,” pungkas Onrizal.
Ekosistem Batang Toru merupakan salah satu lanskap hutan tropis penting di Sumatera Utara. Kawasan ini berfungsi sebagai habitat orangutan tapanuli, penyangga tata air, penyimpan karbon, sekaligus ruang hidup masyarakat di sekitarnya. Karena tekanan pemanfaatan ruang terus meningkat dan kawasan ini melintasi batas administratif, pengelolaannya dinilai memerlukan pendekatan tata ruang yang lebih kuat, terkoordinasi, dan berbasis daya dukung lingkungan hidup.