Forum Pemprov Riau–KPK Bahas Tata Kelola PI 10% Migas, Bupati Rohul Minta Transparansi dan Kejelasan West Kampar

Forum Pemprov Riau–KPK Bahas Tata Kelola PI 10% Migas, Bupati Rohul Minta Transparansi dan Kejelasan West Kampar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar forum strategis untuk membahas tata kelola Participating Interest (PI) 10 persen minyak dan gas bumi. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6), dengan menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam forum tersebut, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM hadir didampingi jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, antara lain Penjabat Sekda, Inspektur, Asisten Administrasi Umum, Kabag Hukum, Kabag ESDM, perwakilan Bapenda, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya. Kehadiran rombongan ini menegaskan fokus Pemkab Rohul pada isu hak finansial daerah yang terkait dengan pengelolaan migas.

Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menyampaikan, keterlibatan KPK bertujuan memperkuat sistem bagi hasil agar lebih terbuka dan akuntabel. Ia menilai persoalan yang kerap muncul adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan, sehingga diperlukan upaya bersama untuk membuka data dan mengidentifikasi aspek yang perlu dibenahi.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut pelaksanaan forum tersebut dan menyatakan akan menjadikannya dasar evaluasi menyeluruh bersama pemerintah kabupaten dan kota, dengan tujuan mendorong keadilan dalam distribusi pendapatan.

Di hadapan perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan jajaran KPK, Bupati Anton menekankan pentingnya kejelasan dan kepastian hak daerah penghasil. Ia meminta agar formulasi perhitungan PI tidak menimbulkan penafsiran berbeda dan mendorong transparansi dalam seluruh prosesnya. Menurut Anton, daerah yang menjadi lokasi pengambilan sumber daya menanggung dampak sosial, ekonomi, hingga lingkungan, sehingga berhak memperoleh bagian yang adil dan proporsional.

Anton juga meminta adanya evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Ia menilai keterbukaan perhitungan PI diperlukan untuk menghindari ketidakjelasan yang berlarut.

Secara khusus, Bupati Rohul menyoroti Wilayah Kerja (WK) West Kampar yang dioperasikan PT APGWI. Ia mempertanyakan perkembangan pencairan PI 10 persen, mengingat kontrak disebut sudah berjalan sejak 2023 dan wilayah operasi berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya Kecamatan Pendalian IV Koto. Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya membuat hak daerah menjadi jelas dan pasti.

Anton menambahkan, apabila PI 10 persen dapat dicairkan dan masuk ke kas daerah, dana tersebut dinilai berpotensi memperkuat pembiayaan pembangunan di luar APBD murni, termasuk untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.