Forum TIMES Soroti Kerawanan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Transparansi Dinilai Kunci

Forum TIMES Soroti Kerawanan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Transparansi Dinilai Kunci

MALANG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas nasional dinilai masih menyimpan sejumlah titik rawan korupsi. Potensi penyimpangan disebut dapat muncul sejak tahap perizinan, penunjukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan barang, hingga tata kelola anggaran apabila tidak diawasi secara ketat.

Penilaian tersebut mengemuka dalam diskusi publik TIMES Forum bertema Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026). Forum menghadirkan narasumber dari beragam latar belakang, mulai akademisi, aktivis antikorupsi, politisi, pelaku usaha, hingga pengamat kebijakan publik.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik, Dr Imam Fauzi Surahmat, menilai persoalan MBG saat ini tidak lagi sekadar soal celah, melainkan potensi korupsi yang terbuka di berbagai tahap pelaksanaan. “Kalau melihat tata kelola yang ada, ini bukan lagi celah korupsi, tetapi potensi korupsi yang terbuka dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Imam menekankan besarnya anggaran MBG yang disebut mencapai Rp268 triliun per tahun dan dikelola langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menuntut sistem pengawasan yang lebih kuat dibanding program pemerintah lainnya.

Aktivis antikorupsi sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, M Fahrudin, menyampaikan sedikitnya ada tujuh modus tindak pidana korupsi yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan MBG, mulai dari kerugian negara, suap, hingga gratifikasi. Ia menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait kepemilikan yayasan, pengelola, hingga operasional SPPG.

“Data titik, yayasan, pemilik, hingga operasional SPPG harus menjadi data publik yang bisa diakses masyarakat secara real time,” tegas Fahrudin.

Sementara itu, Dr Fransiskus, Managing Partner Law Firm Victorious Indonesia, menyoroti adanya indikasi praktik jual beli titik SPPG yang dinilai berpotensi masuk kategori gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan mekanisme penunjukan pengelola SPPG agar tidak menjadi ruang transaksi kepentingan.

Selain tata kelola, Fransiskus juga mengingatkan kualitas makanan sebagai tujuan utama program tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis. “Jangan sampai kualitas makanan dipangkas hanya karena pengelola ingin cepat balik modal,” katanya.

Dari sisi daerah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi, mengungkapkan masyarakat di wilayah kepulauan menghadapi kendala dalam mengakses program tersebut. Selain keterbatasan infrastruktur, ia menilai proses administrasi yang panjang membuat banyak calon pengelola SPPG kesulitan berhubungan langsung dengan BGN.

“Kondisi ini memunculkan peran perantara yang berpotensi menjadi celah korupsi,” ujar Juhairi.

Di sisi lain, Suryadi, anggota DPRD Komisi D Kota Malang dari Partai Golkar, menyatakan MBG merupakan program dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang perlu dilanjutkan. Meski demikian, ia mengaku terbuka terhadap masukan agar program berjalan baik, tepat sasaran, dan tidak menjadi ladang korupsi.

Dalam forum tersebut, para pembicara juga menekankan pentingnya transparansi, penguatan pengawasan publik, serta pembentukan kanal pengaduan independen agar masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.