Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung menyatakan dukungan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung. Meski mendukung, PKS menyampaikan sejumlah catatan agar regulasi yang dibahas benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Pandangan umum Fraksi PKS itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bandung yang membahas tiga Raperda usulan Pemkot Bandung, Kamis (18/6). Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Deni Nursani, menekankan pentingnya perubahan Perda Pengelolaan Sampah untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah Kota Bandung secara menyeluruh, efektif, dan berkelanjutan.
Menurut Deni, regulasi baru perlu berorientasi pada pengurangan sampah dari sumber serta mendorong partisipasi aktif masyarakat. PKS juga mendukung kebijakan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengedepankan perlindungan lingkungan, efisiensi anggaran, serta penguatan ekonomi sirkular.
“Pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban lingkungan, tetapi juga harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan energi bagi masyarakat secara berkelanjutan,” ujar Deni.
Selain isu sampah, PKS turut menyoroti Raperda pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan skema penganggaran tahun jamak. Deni menyatakan PKS mendukung pembangunan gedung baru RSUD sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, namun proses pembangunan harus dipastikan tidak mengganggu pelayanan kepada pasien.
PKS juga mengingatkan agar proyek tahun jamak didukung perencanaan yang matang, kepastian pendanaan, serta pengawasan yang ketat agar tidak membebani APBD pada tahun-tahun mendatang. “Kami menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek strategis ini. Keterbukaan informasi dan pengawasan harus menjadi perhatian utama,” katanya.
Terkait pembangunan Gedung Inspektorat, PKS meminta persoalan sosial yang berpotensi muncul di sekitar lokasi proyek diselesaikan terlebih dahulu agar pembangunan tidak menimbulkan dampak baru bagi masyarakat.
Sementara itu, terhadap Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung, PKS menyampaikan apresiasi atas langkah Pemkot Bandung untuk memperkuat peran badan usaha milik daerah (BUMD) di sektor keuangan.