Anggota DPR RI sekaligus Ketua Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, menyoroti minimnya perhatian pemerintah terhadap petani sawah di tengah pesatnya perkembangan pariwisata di Bali. Ia mengusulkan skema kompensasi hingga tiga kali lipat bagi petani yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar tetap memiliki insentif untuk mempertahankan sawahnya.
“Misalnya kalau petani mendapatkan Rp10 juta dari hasil panen, ya kasih Rp30 juta supaya mereka tetap mempertahankan sawahnya,” kata Sumarjaya yang akrab disapa Demer saat menyampaikan pernyataannya di Denpasar, Jumat (26/6/2026), bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.
Demer menilai kompensasi diperlukan agar kebijakan perlindungan lahan tidak berhenti sebagai aturan tanpa daya. Ia mengaitkan usulan tersebut dengan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Selain kompensasi, Demer menekankan pentingnya perlindungan bagi petani, tata ruang yang adil dan berpihak pada lahan pertanian, serta kebijakan yang mencegah petani menjadi “tontonan” di tengah berkembangnya vila dan restoran di sekitar sawah.
Pandangan serupa disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau Gung De, yang menyoroti kondisi petani sawah di Bali yang dinilai menjadi tontonan. Praktisi komunikasi, sosial, dan budaya Bali, Dr. Ir. Nyoman Merta, M.I.Kom, juga menyatakan keprihatinan terhadap nasib petani di Bali.
Merta menyinggung alokasi anggaran APBD Bali untuk petani yang disebut tidak lebih dari 2 persen. Hal itu sejalan dengan pernyataan pengamat pertanian dari Universitas Warmadewa, Dr. Ir. Ida Bagus Komang Mahardika, yang menyebut alokasi anggaran sektor pertanian dalam APBD Bali berkisar 1,5 persen hingga 2 persen.
Demer menilai bentang alam persawahan bukan hanya lahan produksi pangan, tetapi juga bagian dari daya tarik utama pariwisata Bali. Menurutnya, saat petani mempertahankan sawah, mereka turut menjaga keberlangsungan industri pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali.
Namun, ia menilai kondisi saat ini belum berpihak kepada petani. Di satu sisi, harga tanah di kawasan sekitar destinasi wisata terus meningkat akibat pembangunan vila dan fasilitas pariwisata. Di sisi lain, petani tetap diminta mempertahankan lahan tanpa insentif yang memadai. “Kalau memang ingin mempertahankan pertanian, ekosistemnya harus dibangun serius. Jangan hanya melarang alih fungsi lahan,” tegasnya.
Demer juga mengingatkan ketimpangan pembangunan yang dinilai terlalu terpusat di Bali Selatan telah memicu berbagai persoalan, termasuk tekanan terhadap lahan pertanian dan berkurangnya ruang hidup masyarakat lokal. Karena itu, kebijakan perlindungan sawah dinilai perlu berjalan seiring dengan pemerataan pembangunan ke wilayah Bali Utara, Timur, dan Barat.
Dalam gagasannya, Demer menyebut lima langkah strategis untuk menyelamatkan sawah dan petani Bali, yakni pemberian kompensasi tiga kali lipat bagi petani di kawasan LSD, penguatan perlindungan dan insentif bagi petani, perwujudan tata ruang yang berkeadilan, dorongan pemerataan pembangunan antarwilayah, serta penjagaan adat dan budaya Bali yang tumbuh bersama sistem pertanian tradisional, termasuk Subak.
Ia menilai menjaga sawah berarti menjaga ketahanan pangan, melestarikan budaya, dan mempertahankan daya tarik pariwisata Bali bagi generasi mendatang. Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang lebih berpihak kepada petani sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian budaya Bali.
Di sisi lain, Demer menyampaikan bahwa Bali tetap membutuhkan investasi yang sehat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, investasi juga memerlukan kepastian hukum dan kebijakan yang bijaksana.
Menurutnya, pengawasan terhadap investasi perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian yang dapat menghambat iklim usaha dan pembangunan daerah. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain menjaga kepastian hukum bagi investor, mendorong pembangunan yang terarah dan berkelanjutan, menjalankan aturan secara bijaksana dan tidak kontraproduktif, serta menyeimbangkan investasi dengan pelestarian lingkungan dan budaya Bali.
Dengan kebijakan yang tepat, ia menilai Bali dapat terus berkembang sebagai daerah yang maju dan kompetitif, sembari tetap menjaga identitas serta kelestariannya.