GEMES XVIII Medan Menuai Kritik, SMI Desak Audit dan Transparansi Tender

GEMES XVIII Medan Menuai Kritik, SMI Desak Audit dan Transparansi Tender

MEDAN — Pelaksanaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XVIII Tahun 2026 di Kota Medan menjadi sorotan publik. Selain memunculkan beragam tanggapan di media sosial, proses pengadaan kegiatan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu turut dipertanyakan menyusul dugaan penetapan pemenang tender yang disebut telah dikondisikan sejak awal.

Sejumlah pengunjung menyampaikan kekecewaan terhadap penyelenggaraan acara. Mereka menilai kualitas pelaksanaan belum sebanding dengan anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Kritik salah satunya muncul lewat unggahan akun TikTok Priadi dan Mie Express Tenda Merah yang kemudian dibagikan ulang oleh akun AnnaJullie93. Dalam video yang beredar, pemilik akun menyatakan ketidakpuasan terhadap kegiatan tersebut.

“Nggak enak pun. Nggak mau lagi ke sana. Tahun depan juga nggak lagi,” ucap pemilik akun dalam video itu.

Unggahan tersebut memicu respons warganet. Sebagian mempertanyakan efektivitas penggunaan APBD apabila kegiatan tahunan itu dinilai belum memberikan hiburan maupun dampak ekonomi yang optimal bagi masyarakat.

Namun, tidak semua komentar bernada negatif. Akun Instagram @mi.raheim, misalnya, memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan GEMES. Menurut akun tersebut, kegiatan itu menjadi ruang memperkenalkan budaya Melayu dan keberagaman etnis di Kota Medan serta berlangsung aman tanpa gangguan berarti.

Di tengah pro dan kontra, beredar informasi yang mempertanyakan transparansi proses pengadaan penyelenggaraan GEMES XVIII Tahun 2026. Dugaan mengenai penetapan pemenang tender yang telah dikondisikan sejak awal turut memunculkan desakan agar mekanisme pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan.

Direktur Utama Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI), Kristian Simarmata, meminta seluruh tahapan penyelenggaraan GEMES diawasi secara menyeluruh, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mekanisme tender, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Kristian juga mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap penyelenggaraan GEMES, termasuk pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Ia menilai langkah itu penting untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, maupun aspek lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kalau manfaatnya tidak terukur, sementara anggarannya terus meningkat, tentu publik berhak mempertanyakan kewajaran penggunaan APBD tersebut,” ujar Kristian dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Ia menambahkan, kegiatan yang setiap tahun menggunakan anggaran daerah semestinya memberikan dampak nyata terhadap pengembangan sektor pariwisata, pelaku seni, UMKM, serta peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Medan.

SMI juga meminta DPRD Kota Medan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan serta membuka rincian penggunaan anggaran kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun panitia penyelenggara GEMES XVIII Tahun 2026 terkait kritik masyarakat dan dugaan yang berkembang mengenai proses pengadaan kegiatan tersebut.