Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri, Jumat (26/6/2026). Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam.
Dalam agenda tersebut, Ansar menyerahkan dokumen Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 secara simbolis kepada pimpinan DPRD untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menegaskan penyampaian Ranperda merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ansar memaparkan target pendapatan daerah pada APBD 2025 sebesar Rp3,91 triliun, dengan realisasi Rp3,71 triliun atau 94,94 persen. Sementara belanja daerah dianggarkan Rp3,93 triliun dan terealisasi Rp3,71 triliun atau 94,48 persen. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat Rp19,12 miliar.
Dari sisi neraca keuangan per 31 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mencatat total aset Rp6,81 triliun, total kewajiban Rp409,23 miliar, dan total ekuitas Rp6,40 triliun.
Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Kepri atas sinergi yang terjalin dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Menurutnya, capaian yang diraih tidak terlepas dari kolaborasi serta dukungan pengawasan dan masukan dari DPRD.
Pada kesempatan yang sama, Ansar menyampaikan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut disebut sebagai opini WTP ke-16 yang diraih secara berturut-turut.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta tetap terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
Ansar berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat berlangsung objektif, konstruktif, dan tepat waktu hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bakhtiar. Turut hadir anggota DPRD Provinsi Kepri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra, pimpinan instansi vertikal, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya, Dewi Kumalasari menjelaskan penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menyebut kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Setelah itu, DPRD akan menggelar rapat Badan Musyawarah untuk menyusun agenda kegiatan dewan selanjutnya.