MALILI—Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri Ashari, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Ibrahim Nur, memimpin rapat koordinasi Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Inspektorat Luwu Timur, Kamis (25/6).
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari penguatan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, terintegrasi, serta berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah. Sejumlah pemangku kepentingan terkait turut dilibatkan dalam pelaksanaan program strategis pertanahan dan tata ruang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi kerja sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk mendorong perekonomian daerah.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat tata kelola aset, mempercepat pelayanan pertanahan, serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Langkah ini diharapkan dapat mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Dohri Ashari menyampaikan Pemkab Luwu Timur telah menunjukkan komitmen dengan menandatangani Pakta Integritas pada lima paket program prioritas dari total sembilan paket program yang ditetapkan dalam kerja sama KPK dan ATR/BPN.
Lima program prioritas itu meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang daerah, serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Dohri, pelaksanaan program-program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi permasalahan dan penyimpangan di bidang pertanahan.
“Program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Luwu Timur,” kata Dohri.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan perangkat daerah terkait dinilai menjadi faktor penting agar setiap program berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, para pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah strategis untuk mempercepat implementasi program di Kabupaten Luwu Timur.