Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada peningkatan ekonomi daerah. Penguatan tersebut ditandai melalui Rapat Koordinasi Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang yang digelar Inspektorat Kabupaten Luwu Timur bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
Rapat berlangsung di Aula Inspektorat Luwu Timur, Kamis (25/6/2026). Kegiatan dipimpin Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Dohri Ashari, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Ibrahim Nur, serta dihadiri pemangku kepentingan yang terlibat dalam program strategis pertanahan dan tata ruang.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait Program Optimalisasi Pemerintah Daerah dalam Pemanfaatan Tanah dan Ruang untuk mendorong perekonomian daerah.
Melalui program tersebut, pemerintah daerah didorong memperkuat tata kelola aset, mempercepat pelayanan pertanahan, serta menciptakan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
Dalam rapat itu, Dohri Ashari menyampaikan bahwa Pemkab Luwu Timur telah menandatangani Pakta Integritas pada lima paket program prioritas dari total sembilan paket program yang ditetapkan dalam kerja sama KPK dan ATR/BPN. Lima program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang daerah, serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Menurut Dohri, pelaksanaan program-program tersebut tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis mencegah potensi permasalahan dan penyimpangan di bidang pertanahan. “Program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kepastian hukum atas tanah, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta membuka peluang investasi yang lebih luas di Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, dan perangkat daerah terkait dinilai penting untuk memastikan setiap program berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihak diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta menyusun langkah strategis guna mempercepat implementasi program di Kabupaten Luwu Timur.