Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh membangun budaya keterbukaan informasi. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Pesan tersebut disampaikan Ismail saat memberikan materi pada kegiatan Pembinaan Kehumasan Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan itu diikuti Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Pranata Humas, serta Pelaksana Humas se-Aceh.
Menurut Ismail, keterbukaan informasi tidak semata memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menilai, badan publik yang terbuka akan lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, budaya tertutup berpotensi memunculkan prasangka dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam paparannya, Ismail menekankan bahwa predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan indikator pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi dapat menjadi benteng dalam menjaga integritas lembaga dari berbagai tuduhan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.
Untuk mewujudkan keterbukaan tersebut, Ismail mendorong seluruh satuan kerja memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi, serta memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai standar yang diatur Komisi Informasi.
Ia menegaskan pengelolaan PPID tidak seharusnya dilakukan hanya menjelang proses monitoring dan evaluasi. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu menjadi budaya kerja yang konsisten melalui pembaruan informasi, pelayanan yang cepat, dokumentasi yang lengkap, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi publik.
Ismail mengajak seluruh insan Kemenag Provinsi Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai investasi jangka panjang bagi institusi. “Predikat Informatif bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.