Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ismail Cawidu, mengajak jajaran Kementerian Agama di Aceh membangun budaya keterbukaan informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Ajakan tersebut disampaikan Ismail saat memberikan materi pada kegiatan Pembinaan Kehumasan Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan itu diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pranata humas, dan pelaksana humas se-Aceh.
Menurut Ismail, keterbukaan informasi tidak semata-mata memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia merujuk pada jaminan dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.
Ia menjelaskan, badan publik yang terbuka dinilai lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, budaya tertutup disebut berpotensi menimbulkan prasangka dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Dalam paparannya, Ismail menekankan bahwa predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar penghargaan, melainkan indikator bahwa sebuah institusi telah menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ia juga mengingatkan keterbukaan informasi dapat menjadi benteng untuk menjaga integritas lembaga dari berbagai tuduhan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.
Untuk mendukung hal tersebut, Ismail mendorong satuan kerja memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi, serta memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai standar yang diatur Komisi Informasi.
Ismail juga mengingatkan agar pengelolaan PPID tidak dilakukan hanya menjelang proses monitoring dan evaluasi. Menurutnya, keterbukaan informasi perlu menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten melalui pembaruan informasi, pelayanan yang cepat, dokumentasi yang lengkap, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi publik.
Di akhir penyampaiannya, Ismail mengajak insan Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai investasi jangka panjang bagi institusi. “Predikat Informatif bukan tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana keterbukaan informasi menjadi budaya organisasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.