Ismail Cawidu Dorong Kemenag Aceh Bangun Budaya Keterbukaan Informasi

Ismail Cawidu Dorong Kemenag Aceh Bangun Budaya Keterbukaan Informasi

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media/Hubungan Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dr Drs Ismail Cawidu MSi, mengajak jajaran Kementerian Agama di Aceh membangun budaya keterbukaan informasi. Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Pesan tersebut disampaikan Ismail saat memberikan materi dalam kegiatan Pembinaan Kehumasan Kementerian Agama Provinsi Aceh di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Pranata Humas, serta Pelaksana Humas se-Aceh.

Ismail menegaskan, keterbukaan informasi tidak semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif. Ia menyebut keterbukaan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi adalah pelayanan. Karena itu, badan publik harus membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ismail.

Dalam paparannya, Ismail menjelaskan bahwa badan publik yang terbuka lebih mudah membangun kepercayaan masyarakat. Sebaliknya, budaya tertutup dinilainya berpotensi menimbulkan prasangka dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Ia juga menekankan bahwa predikat Badan Publik Informatif bukan sekadar penghargaan. Predikat tersebut, menurutnya, menjadi indikator bahwa sebuah institusi telah menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ismail menambahkan, keterbukaan informasi dapat menjadi benteng untuk menjaga integritas lembaga dari berbagai tuduhan penyalahgunaan kewenangan maupun anggaran.

Untuk mewujudkan keterbukaan informasi, Ismail mendorong seluruh satuan kerja memperkuat fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik secara komprehensif, mengoptimalkan website sebagai pusat layanan informasi, serta memastikan layanan permohonan informasi berjalan sesuai standar yang diatur Komisi Informasi.

Ismail mengingatkan agar pengelolaan PPID tidak hanya dilakukan menjelang proses monitoring dan evaluasi. Ia menekankan keterbukaan informasi perlu menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten melalui pembaruan informasi, pelayanan yang cepat, dokumentasi yang lengkap, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola informasi publik.

Menutup arahannya, Ismail mengajak seluruh insan Kementerian Agama Provinsi Aceh menjadikan keterbukaan informasi sebagai investasi jangka panjang bagi institusi.