Malang — Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang untuk menyusun peta dasar terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur. Peta dasar tersebut diproyeksikan menjadi rujukan kondisi tutupan lahan di 38 kabupaten/kota, mencakup kawasan pertanian, permukiman, hutan, sebaran mangrove, hingga jaringan jalan.
Setelah sekitar satu bulan pelaksanaan, tim ITN Malang memaparkan laporan pendahuluan dalam kegiatan yang digelar di Ruang Workshop Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Rabu (1/7/2026). Paparan itu dihadiri antara lain oleh Sekretaris LPKU ITN Malang F.X. Ariwibisono serta Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah DPRKPCK Jawa Timur Priyo Nur Cahyo.
Proyek ini dikerjakan oleh Ir. Gatot Subroto dan Krishna Himawan Subiyanto yang melibatkan keahlian dari Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) serta Teknik Geodesi ITN Malang. Dalam pemaparan tersebut, tim menyampaikan progres awal yang telah diselesaikan untuk wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Hasil awal ini direncanakan dibawa ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pada pekan berikutnya untuk penyamaan persepsi.
Gatot Subroto menjelaskan, penyusunan peta dasar memadukan citra satelit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan proses pemetaan yang dilakukan tim ITN Malang. Dokumen yang dihasilkan nantinya direncanakan menjadi data acuan utama bagi pemerintah kabupaten/kota dalam pemutakhiran tata ruang di wilayah masing-masing. Selain itu, tim Pemprov Jawa Timur juga direncanakan melakukan survei verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi di darat dengan hasil tangkapan citra satelit.
Di sisi lain, Priyo Nur Cahyo menyoroti adanya perubahan garis pantai di sejumlah titik di Jawa Timur yang dinilai perlu dicermati. Ia menyebut perubahan tersebut dapat terjadi secara alami, khususnya di muara sungai, namun juga dapat dipengaruhi aktivitas reklamasi, baik yang berizin maupun tanpa izin. Priyo meminta tim ITN Malang mengidentifikasi perubahan yang terkait kegiatan legal dan ilegal, seraya menekankan pentingnya ketelitian pemetaan kawasan pesisir untuk meminimalkan risiko tata ruang pada masa mendatang.
Ia juga menyampaikan adanya dua kasus reklamasi tanpa izin yang disebut telah mengubah garis pantai. Menurutnya, identifikasi sejak awal diperlukan agar proses penyusunan tata ruang memiliki bahan evaluasi yang kuat.
Dalam kesepakatan kontrak, terdapat delapan item utama yang harus dipenuhi setiap hari oleh tim ITN Malang maupun Pemprov Jawa Timur, termasuk pemetaan hidrologi, transportasi, utilitas, penutupan lahan, hingga batas administrasi.
Usai paparan laporan pendahuluan, tim ITN Malang dan perwakilan Pemprov Jawa Timur dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk asistensi ke BIG sampai rekomendasi peta dasar resmi diterbitkan.