ITN Malang Paparkan Laporan Awal Penyusunan Peta Dasar RTRW Jawa Timur, Soroti Perubahan Garis Pantai

ITN Malang Paparkan Laporan Awal Penyusunan Peta Dasar RTRW Jawa Timur, Soroti Perubahan Garis Pantai

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Provinsi Jawa Timur menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang untuk menyusun peta dasar terbaru Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Timur. Peta dasar tersebut diproyeksikan menjadi acuan kondisi tutupan lahan di 38 kabupaten/kota, mencakup kawasan pertanian, permukiman, hutan, sebaran mangrove, hingga jaringan jalan.

Setelah sekitar sebulan pekerjaan berjalan, tim teknis ITN Malang memaparkan laporan pendahuluan penyusunan peta dasar tersebut. Paparan digelar di Ruang Workshop Lembaga Pengembangan Kerjasama dan Usaha (LPKU) ITN Malang, Rabu (1/7/2026), dan dihadiri Sekretaris LPKU ITN Malang F.X. Ariwibisono serta Kepala Bidang Penataan Ruang Wilayah DPRKPCK Jawa Timur Dr. Priyo Nur Cahyo.

Proyek ini dikoordinasikan oleh Ir. Gatot Subroto dan Krishna Himawan Subiyanto, yang berasal dari bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK) serta Teknik Geodesi ITN Malang. Dalam paparan tersebut, tim menyampaikan progres awal yang telah dirampungkan untuk dua wilayah, yakni Surabaya dan Sidoarjo. Hasil awal ini direncanakan dibawa ke Badan Informasi Geospasial (BIG) pada pekan berikutnya untuk menyamakan persepsi.

Gatot menjelaskan, penyusunan peta dasar menggabungkan citra satelit milik provinsi dengan proses pembuatan peta dasar yang dikerjakan tim ITN Malang. Dokumen yang dihasilkan direncanakan menjadi data acuan bagi kabupaten/kota saat melakukan pemutakhiran tata ruang di wilayah masing-masing. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga disebut akan melakukan survei verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian kondisi di lapangan dengan citra satelit.

Di sisi lain, Priyo mengingatkan adanya tantangan pada pemetaan wilayah pesisir, khususnya terkait perubahan garis pantai di beberapa titik. Ia menyebut perubahan itu dapat terjadi secara alami, terutama di muara sungai, namun juga bisa dipengaruhi aktivitas reklamasi, baik yang berizin maupun tanpa izin.

“Kami butuh melihat dari SK BIG terkait peta dasar karena ada beberapa batas garis pantai yang berubah. Perubahan itu ada yang alami, terutama di muara sungai. Tapi ada juga perubahan akibat proses reklamasi, baik yang berizin maupun yang tanpa izin. Mohon tim ITN bisa mengidentifikasi mana yang legal dan ilegal,” kata Priyo.

Priyo menilai ketelitian pemetaan area pesisir penting untuk meminimalkan risiko tata ruang di kemudian hari. Ia juga menyebut saat ini sudah ada dua kasus reklamasi tanpa izin yang mengubah garis pantai dan berharap persoalan tersebut bisa teridentifikasi sejak awal sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan tata ruang.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, terdapat delapan item utama yang menjadi kewajiban tim ITN Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dipenuhi setiap hari, termasuk pemetaan hidrologi, transportasi, utilitas, penutupan lahan, hingga batas administrasi.

Usai pemaparan laporan pendahuluan, tim ITN Malang bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan berangkat ke Jakarta untuk melakukan asistensi ke BIG hingga rekomendasi peta dasar resmi diterbitkan.