Kaltim Matangkan Integrasi LP2B, Masuk Tahap Verifikasi Lahan Baku Sawah

Kaltim Matangkan Integrasi LP2B, Masuk Tahap Verifikasi Lahan Baku Sawah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di seluruh kabupaten dan kota sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis nasional, termasuk pembangunan tiga juta rumah dan penguatan ketahanan pangan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni mengatakan proses pengintegrasian LP2B di Kaltim saat ini memasuki tahap verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS). Tahapan tersebut dinilai penting untuk memastikan akurasi data sebelum disampaikan ke pemerintah pusat.

“Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan segera kami usulkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang,” ujar Sri Wahyuni di Samarinda, Sabtu.

Pernyataan itu disampaikan usai Sri Wahyuni mengikuti secara daring rapat koordinasi sekaligus penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang digelar pada Jumat. Dalam agenda tersebut terdapat dua kesepakatan, yakni percepatan perumahan melalui SKB antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dukungan program pembangunan tiga juta rumah, serta penguatan tata ruang pangan melalui SKB antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN mengenai integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.

Sri Wahyuni menekankan pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim perlu segera menetapkan LBS di wilayah masing-masing sebelum usulan resmi dikirimkan. Pemprov Kaltim menargetkan pemenuhan LP2B dapat mencapai 87 persen dari total LBS yang ada.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan sektor perumahan rakyat dan ketahanan pangan merupakan pilar kebijakan utama Presiden sejak awal masa pemerintahan. Karena itu, ia menilai sinergi semua pihak diperlukan untuk menyukseskan program tersebut.

Tito menjelaskan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah difokuskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan target memastikan akses hunian yang layak, aman, dan terjangkau. Sementara itu, perlindungan LP2B diarahkan untuk mencegah alih fungsi lahan sawah produktif demi menjaga stabilitas pasokan pangan pokok dan mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Mendagri juga mengingatkan para gubernur agar memastikan pemenuhan luas LP2B minimal 87 persen dari total sebaran LBS melalui kesepakatan agregat bersama bupati dan wali kota. Jika ada daerah yang belum mampu memenuhi kuota, kekurangan dapat ditutup melalui subsidi atau kesepakatan dengan kabupaten/kota lain dalam satu provinsi.

Menurut Tito, usulan integrasi LP2B harus disampaikan oleh gubernur kepada Menteri ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang paling lambat 31 Juli 2026.