Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui jalur edukasi. Salah satunya dengan menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka Kampanye Anti-Korupsi Tahun 2026 yang diikuti 20 perwakilan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kota Malang, Rabu (24/6).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kota Malang itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Tri Joko, didampingi Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo beserta jajaran jaksa Kejari Kota Malang.
Dalam arahannya, Tri Joko menegaskan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Menurut dia, pencegahan melalui peningkatan pemahaman hukum dan penguatan integritas merupakan bagian penting untuk meminimalkan potensi pelanggaran.
“Kami berharap para Kepala SPPG se-Kota Malang ini, dapat menjadi role model atau teladan yang memimpin organisasinya dengan integritas dan transparansi,” ujar Tri Joko.
Ia juga menyampaikan komitmen Kejari Kota Malang untuk terbuka sebagai mitra dialog bagi para pemangku kepentingan. “Kami siap memberikan pendampingan, serta pengawalan regulasi demi menghindari kesalahan prosedur yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai berbagai bentuk tindak pidana korupsi yang kerap muncul dalam penyelenggaraan organisasi maupun pengelolaan anggaran. Materi disampaikan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Brigita Feby Florentina bersama Kasubsi II Seksi Intelijen Muhammad Fathony Rizky Noorizain.
Keduanya mengulas sejumlah titik rawan yang perlu diwaspadai, mulai dari praktik suap, pemerasan, gratifikasi, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, peserta juga menerima penjelasan mengenai kewenangan kejaksaan dalam penanganan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Sementara itu, operasional SPPG di wilayah Kabupaten Malang dipastikan mengikuti kalender libur sekolah yang berlaku. Meski pelayanan gizi bagi siswa diliburkan sementara selama masa libur sekolah berlangsung tiga minggu, beberapa personel SPPG tetap disiagakan di lokasi untuk memastikan keamanan aset.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi menjelaskan, kebijakan meliburkan operasional SPPG merujuk pada surat edaran Badan Gizi Nasional (BGN). “Berdasarkan surat edaran dari BGN, operasional SPPG diliburkan sesuai dengan liburan sekolah,” kata Mahila. Ia menyebut saat ini terdapat 258 SPPG di wilayah Kabupaten Malang dan fasilitasnya tidak akan ditinggalkan dalam keadaan kosong.