Jakarta—Keluarga Sulaiman alias Acai, mantan Direktur Utama PT GKS, bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan mereka untuk menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait perkara yang saat ini masih berproses.
Tim kuasa hukum menyatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta pengawasan agar hak-hak hukum Sulaiman tetap terpenuhi selama penanganan perkara berjalan. Kuasa hukum Sulaiman, Frien Jones Tambun, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Komnas HAM terkait laporan yang menjerat kliennya.
Frien menyebut sejak awal timnya melihat indikasi proses hukum yang dipaksakan. Ia mencontohkan, saat Sulaiman dijemput pada 14 April 2026, statusnya disebut masih sebagai saksi panggilan kedua. Saat ini, menurut Frien, Sulaiman telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan sekitar Rp5,032 miliar.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan PT GKS bersama PT MMD terkait dugaan penyalahgunaan dana perusahaan pada periode 2019 hingga 2025, ketika Sulaiman masih menjabat sebagai direktur utama.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyoroti sejumlah hal yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam penanganan perkara. Salah satunya terkait masa jabatan Sulaiman yang berakhir pada Mei 2025 serta laporan pertanggungjawaban direksi yang disebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2025.
Frien mempertanyakan munculnya dugaan tindak pidana yang dilaporkan pada Februari 2026, setelah laporan keuangan perusahaan sebelumnya disahkan dalam forum pemegang saham. Menurutnya, jika seluruh transaksi dan laporan keuangan telah diterima dalam RUPS, maka patut dipertanyakan alasan persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah pidana.
Selain aspek substansi perkara, tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi kesehatan Sulaiman selama menjalani masa penahanan. Frien menyebut pada 11 Juni 2026, Sulaiman sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan setelah mengalami penurunan hemoglobin, namun pada hari yang sama kembali dibawa ke rumah tahanan.
Atas kondisi itu, kuasa hukum meminta Komnas HAM melakukan pemantauan guna memastikan hak kliennya tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan. Frien menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, namun meminta seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung adil, transparan, dan profesional serta tidak menjadikan hukum sebagai alat menekan pihak tertentu dalam sengketa bisnis.