Kementerian Agama (Kemenag) membantah narasi yang beredar dan mengatasnamakan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait klaim bahwa korupsi disebut aman asalkan sesuai syariah. Kemenag menegaskan pernyataan tersebut tidak pernah disampaikan oleh Menteri Agama maupun institusinya.
Bantahan itu disampaikan melalui situs Kemenag.go.id pada 30 Juni 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menyatakan konten yang memuat narasi tersebut merupakan informasi palsu.
“Menteri Agama dan Kementerian Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam konten tersebut. Itu merupakan informasi palsu alias hoaks yang mencatut nama Kemenag dan Menag Nasaruddin Umar,” kata Thobib.
Thobib juga menyampaikan bahwa upaya pencegahan tindak pidana korupsi menjadi agenda yang terus diupayakan Kemenag melalui berbagai kebijakan dan program.
Ia menambahkan, salah satu langkah terbaru yang dilakukan adalah penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama antara Kemenag dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.