Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Jamaah

Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Dana Jamaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel melalui momentum revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini ditujukan untuk memastikan dana jamaah calon haji dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya bagi kepentingan penyelenggaraan haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, saat ditemui di Jakarta pada Kamis, mengatakan penguatan regulasi sejalan dengan instruksi Presiden agar pengelolaan keuangan tidak memberatkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan dana yang berasal dari jamaah harus dapat dipertanggungjawabkan untuk kebutuhan perhajian.

Dahnil menjelaskan, melalui revisi undang-undang tersebut, Kemenhaj ingin memastikan jamaah calon haji memperoleh lebih banyak kemudahan serta nilai manfaat yang tinggi dari pengelolaan dana haji.

Kemenhaj juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar tidak berfokus pada upaya mengakumulasikan dana untuk kepentingan lembaga, melainkan mengakumulasikannya demi kepentingan jamaah yang lebih besar.

Terkait nominal biaya, Dahnil menyebut pihaknya lebih mendorong optimalisasi setoran awal Rp25 juta yang sudah berjalan saat ini agar menghasilkan nilai guna yang tinggi, dibandingkan menarik setoran awal yang lebih besar dari jamaah. Ia menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan biaya tahun depan dengan menekankan pentingnya peningkatan nilai manfaat.

Sebelumnya, pimpinan BPKH dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (23/6) mengungkapkan adanya potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat terealisasi pada tahun ini. Potensi tersebut disebut belum terwujud karena kebijakan kenaikan setoran awal jamaah calon haji belum diimplementasikan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah memaparkan, target penambahan dana kelolaan yang belum terealisasi itu awalnya diproyeksikan berasal dari rencana penyesuaian dana setoran awal haji reguler maupun haji khusus. Berdasarkan data BPKH, rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, serta skema cicilan angsuran bagi jamaah tunggu hingga kini belum dilaksanakan secara operasional.