Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Kemenhaj Dorong Revisi UU Keuangan Haji untuk Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong pengelolaan dana haji yang lebih transparan dan akuntabel melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Langkah ini ditujukan untuk memastikan uang calon jemaah dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya bagi kepentingan penyelenggaraan haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penguatan regulasi tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Dahnil, Presiden menginginkan pengelolaan keuangan haji tidak memberatkan masyarakat.

“Bahkan kami mendorong ke depan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan instruksi Presiden juga harus transparan, harus akuntabel. Semua uang yang digunakan dari jemaah itu harus bisa dipertanggungjawabkan sepenuhnya untuk haji,” kata Dahnil, Kamis, 25 Juni 2026.

Dahnil menjelaskan, revisi aturan itu diharapkan memberi kemudahan bagi calon jemaah sekaligus meningkatkan nilai manfaat yang diperoleh. Ia juga meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak berfokus pada akumulasi dana untuk kepentingan lembaga, melainkan mengutamakan kepentingan jemaah.

Terkait biaya, Dahnil menyebut Kemenhaj mendorong optimalisasi setoran awal Rp25 juta yang saat ini sudah berjalan agar menghasilkan nilai guna yang tinggi. “Jadi jangan dikumpulkan lebih banyak tapi nilai manfaatnya rendah begitu. Jadi kami concern-nya mendorong supaya nilai manfaat lebih tinggi,” ujarnya.

Di sisi lain, pimpinan BPKH mengungkap potensi tambahan dana kelolaan sebesar Rp5,65 triliun yang belum dapat terealisasi pada tahun ini. Potensi tersebut disebut terkait kebijakan kenaikan setoran awal calon jemaah yang belum diimplementasikan.

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan target penambahan dana itu awalnya diproyeksikan berasal dari rencana penyesuaian setoran awal haji reguler maupun haji khusus.

Berdasarkan data BPKH, rencana kenaikan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta, setoran awal haji khusus dari 4.000 dolar AS menjadi 6.000 dolar AS, serta skema cicilan angsuran bagi jamaah tunggu hingga kini belum dilaksanakan secara operasional.