Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat harmonisasi terhadap tiga dokumen Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan ini dilakukan untuk mematangkan kualitas produk hukum daerah melalui penyelarasan aspek yuridis, substansi, serta teknik penyusunan.
Rapat harmonisasi berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Palembang, Selasa (23/6). Kegiatan dipimpin dan dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah.
Dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, hadir jajaran pimpinan dan kepala dinas. Delegasi dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ogan Ilir Muhammad Thahir Ritonga, didampingi Kepala Bapenda Mary Darmayanti, Kepala Dinas PTSP Santi Novitasari, Kepala Satpol PP Rositawati, Kepala BKPSDM Wilson Efendi, serta Kepala Bagian Hukum Setda Yuliana.
Tiga raperbup yang dibahas mencakup: Perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Air Tanah; Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir; serta Tata Cara Pengurangan dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Dalam diskusi, Muhammad Thahir Ritonga memaparkan latar belakang dan urgensi masing-masing raperbup. Ia menyebut rancangan regulasi tersebut disiapkan untuk mendukung penguatan iklim investasi, transparansi birokrasi, serta stimulus ekonomi bagi masyarakat di Kabupaten Ogan Ilir.