Kementerian ATR/BPN Percepat Penyesuaian Tata Ruang untuk Dukung Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan

Kementerian ATR/BPN Percepat Penyesuaian Tata Ruang untuk Dukung Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penyesuaian tata ruang untuk mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar di Jakarta. Dalam rapat itu, ia memaparkan perkembangan dukungan ATR/BPN terhadap pembangunan kawasan strategis nasional di Papua Selatan melalui penyesuaian tata ruang serta percepatan penyusunan perencanaan yang lebih rinci.

Ossy menyebut salah satu capaian yang telah terealisasi adalah penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Selatan. Dokumen ini menjadi landasan hukum dalam pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan di wilayah tersebut.

Selain RTRW, penyusunan dokumen tata ruang lainnya juga dilaporkan terus berkembang. Hingga saat ini, empat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah ditetapkan secara resmi. Dari jumlah tersebut, tiga RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kemudahan proses perizinan berusaha dan investasi di Papua Selatan.

Dalam mendukung pengembangan kawasan, ATR/BPN juga menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk sejumlah sektor strategis. KKPR tersebut mencakup pengembangan kawasan pangan, pembangunan pelabuhan pendukung, serta pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit.

Melalui langkah-langkah itu, ATR/BPN menegaskan komitmennya agar proses pembangunan di Papua Selatan berjalan sesuai tata ruang yang telah ditetapkan, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan KSPEAN sekaligus memperkuat agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.