Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024 mencatat angka kemiskinan nasional berada di 9,03 persen atau sekitar 25,22 juta jiwa. Di Provinsi Jambi, angka kemiskinan tercatat 7,86 persen. Meski terlihat membaik di atas kertas, kondisi itu dinilai belum banyak mengubah kenyataan bagi warga yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan dasar.
Di tengah berbagai program bantuan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah—mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT)—muncul pertanyaan mengapa kemiskinan masih sulit ditekan secara signifikan. Analisis yang disampaikan menekankan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata terkait besaran anggaran, melainkan juga dipengaruhi kualitas kepemimpinan kepala daerah.
Dalam pandangan tersebut, kepemimpinan yang bersifat reaktif—yang bergerak terutama saat ada sorotan publik atau momentum politik—dinilai tidak cukup untuk menyelesaikan masalah kemiskinan yang bersifat struktural. Dibutuhkan keberanian, konsistensi, serta visi jangka panjang yang melampaui masa jabatan.
Kemiskinan juga dipotret bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan cermin tata kelola yang belum efektif. Indikatornya antara lain layanan kesehatan yang tidak merata, pendidikan yang terputus, serta terbatasnya lapangan kerja di sejumlah wilayah. Karena kepala daerah memegang kendali atas anggaran daerah, arah kebijakan, dan kecepatan birokrasi, mereka dinilai memiliki peran kunci dalam menentukan efektivitas upaya pengentasan kemiskinan.
Analisis itu menekankan bahwa kepemimpinan efektif tidak identik dengan karisma atau popularitas, melainkan kemampuan membaca akar masalah, membangun koalisi lintas sektor, serta mengoordinasikan sumber daya agar tepat sasaran. Pemimpin dinilai perlu merancang ekosistem yang memungkinkan warga keluar dari kemiskinan secara mandiri, bukan hanya mendistribusikan bantuan.
Namun, pola yang disebut sering terjadi adalah program perlindungan sosial menjadi ajang pembagian bantuan menjelang pemilu, sementara program pemberdayaan masyarakat berganti setiap pergantian kepala daerah sehingga tidak berkelanjutan. Selain itu, sekat antar-dinas membuat program dinas sosial tidak tersambung dengan dinas tenaga kerja atau pendidikan. Dampaknya, anggaran terus mengalir tetapi kemiskinan tetap berulang.
Karena itu, urgensi kepemimpinan transformatif kembali ditekankan, yakni pemimpin yang mampu mengubah pola pikir birokrasi dari sekadar pelaksana anggaran menjadi agen perubahan. Disebutkan pula bahwa laporan UNDP Indonesia menunjukkan daerah yang berhasil menurunkan kemiskinan secara signifikan umumnya dipimpin kepala daerah yang konsisten, berani berinovasi, dan memiliki peta jalan pengentasan kemiskinan yang dikawal langsung dari level tertinggi pemerintahan daerah.
Sejumlah langkah yang disorot antara lain membangun Sistem Manajemen Data Kemiskinan yang terintegrasi, berupa satu data yang diperbarui secara berkala dan dapat diakses lintas dinas. Tanpa data yang akurat, kebijakan dinilai berisiko tidak tepat sasaran. Selain itu, program pengentasan kemiskinan didorong agar dirancang secara multitahun dengan indikator terukur serta dipantau secara publik, tidak hanya dilaporkan dalam dokumen pertanggungjawaban yang minim akuntabilitas.
Langkah berikutnya adalah menjadikan pengentasan kemiskinan sebagai agenda lintas sektor dengan melibatkan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja, berkolaborasi dengan perguruan tinggi untuk riset terapan, serta melibatkan komunitas lokal dalam perencanaan. Pemerintah daerah dinilai tidak bisa bekerja sendiri, sementara transparansi dan partisipasi publik disebut sebagai modal sosial penting.
Analisis tersebut menutup dengan penekanan bahwa kemiskinan tidak akan selesai hanya dengan simpati. Dibutuhkan strategi, komitmen, dan keberanian pemimpin untuk hadir dalam kebijakan yang berpihak, termasuk ketika hasil kerja belum segera terlihat. Warga miskin dipandang bukan sekadar objek program, melainkan subjek pembangunan yang berhak atas kebijakan yang konsisten dan berkelanjutan.