Kesbangpol Katingan Verifikasi Berkas Pencairan Bantuan Keuangan Parpol TA 2026

Kesbangpol Katingan Verifikasi Berkas Pencairan Bantuan Keuangan Parpol TA 2026

Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar verifikasi kelengkapan administrasi pengajuan pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026, Senin (29/06/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan ini dilakukan untuk memeriksa berkas dan proposal dari partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Katingan hasil Pemilu 2024 periode 2024–2029.

Verifikasi menyasar lima partai politik, yakni DPD Perindo, DPC Gerindra, DPC Demokrat, DPD Golkar, dan DPD NasDem. Pemeriksaan dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Katingan selaku Ketua Tim Verifikasi.

Tim verifikasi bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Katingan Nomor 100.3.3.2/48 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 23 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara bagi partai politik berjalan tertib administrasi dan akuntabel.

Untuk menjaga transparansi dan objektivitas, verifikasi melibatkan tim gabungan lintas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan. Tim terdiri dari unsur Kesbangpol, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Kabupaten Katingan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan. Masing-masing instansi meninjau kesesuaian berkas dari sisi regulasi hukum maupun kecocokan dengan postur penganggaran daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Verifikasi menyatakan proposal Partai Perindo, Gerindra, Demokrat, dan NasDem Kabupaten Katingan telah dinyatakan lengkap. Meski terdapat catatan administrasi minor untuk perbaikan, berkas keempat partai tersebut dinilai telah memenuhi syarat sehingga proses pencairan dan penyaluran bantuan keuangan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, berkas yang diajukan DPD Partai Golkar Kabupaten Katingan dinyatakan belum sesuai dan belum dapat diproses ke tahap pencairan. Tim mencatat SK kepengurusan yang dilampirkan masih menggunakan SK lama yang diperpanjang hingga penetapan musyawarah daerah. Berdasarkan kesepakatan bersama, penyaluran dana Banpol untuk Partai Golkar ditunda hingga pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) yang dijadwalkan pada 5 Juli 2026.