Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bengkulu Soroti Utang PUPR Rp175 Miliar dan Minta Keterbukaan Proyek di Pelabuhan Pulau Baai

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bengkulu Soroti Utang PUPR Rp175 Miliar dan Minta Keterbukaan Proyek di Pelabuhan Pulau Baai

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, menyampaikan sejumlah catatan dalam rapat Komisi III DPRD bersama mitra kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menyoroti persoalan utang proyek infrastruktur, penggeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta minimnya transparansi pembangunan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Suharto mengatakan Komisi III prihatin terhadap kondisi di lingkungan PUPR. Menurutnya, pelaksanaan APBD mengalami banyak perubahan sehingga sejumlah program pembangunan yang telah disetujui DPRD tidak dapat direalisasikan.

Ia menyebut program yang sudah diparipurnakan dan disahkan melalui mekanisme kelembagaan justru banyak yang dibatalkan. Suharto menilai adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri seolah dijadikan alasan untuk melakukan penggeseran anggaran. Pernyataan itu disampaikan Suharto di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, penggeseran anggaran tersebut tidak digunakan untuk membiayai pembangunan, melainkan untuk membayar utang pekerjaan sebelumnya. Kondisi ini, kata dia, berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dalam APBD tahun berjalan.

Suharto mengingatkan agar pemerintah daerah tidak menjalankan kebijakan penganggaran secara sembarangan meski ada surat edaran dari pemerintah pusat. Ia menegaskan pembayaran utang harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, jika pemerintah ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang, mekanisme yang dapat ditempuh adalah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) setelah dilakukan proses audit dan perhitungan yang sah. Ia juga menekankan pembayaran utang harus mengacu pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan rekomendasi pihak berwenang.

Dalam rapat tersebut, kata Suharto, terungkap informasi nilai utang pekerjaan yang diperkirakan mencapai sekitar Rp175 miliar. Ia menilai besarnya utang dapat melemahkan pelaksanaan program pembangunan daerah karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur justru terserap untuk menyelesaikan kewajiban lama.

Suharto juga meminta pemerintah mengevaluasi pekerjaan yang belum selesai. Jika ada proyek yang belum mencapai penyelesaian 100 persen, ia menilai pembayaran seharusnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang benar-benar telah diselesaikan. Ia mengingatkan agar tidak terus dilakukan perpanjangan waktu atau perpanjangan kontrak tanpa penyelesaian yang jelas.

Selain isu di PUPR, Suharto menyoroti pembangunan di kawasan Pelabuhan Pulau Baai. Ia mengaku masih kesulitan memperoleh informasi rinci dari pihak pengelola pelabuhan. Menurutnya, DPRD Provinsi Bengkulu memiliki fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pembangunan di wilayah provinsi, termasuk proyek yang dibiayai pemerintah pusat maupun badan usaha milik negara (BUMN).

Ia mengungkapkan adanya pembangunan jalan menuju kawasan pelabuhan yang telah dilakukan pengecoran beton. Namun, Komisi III mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai pelaksana kegiatan, nilai anggaran, maupun kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Suharto menegaskan setiap proyek pemerintah wajib dilaksanakan secara terbuka sesuai prinsip transparansi. Ia menyebut pekerjaan konstruksi semestinya dilengkapi papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, lanjut Suharto, berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Pelabuhan Pulau Baai bersama pimpinan DPRD untuk melihat kondisi pembangunan di lapangan. Sidak itu juga ditujukan untuk memperoleh informasi mengenai progres pengerukan alur pelabuhan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Ia menyebut hingga kini DPRD belum menerima laporan resmi mengenai perkembangan pengerukan alur pelabuhan, tingkat kedalaman alur pelayaran, maupun perkembangan pelaksanaan proyek lainnya di kawasan tersebut. Suharto menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan perhatian terhadap upaya normalisasi alur pelabuhan agar aktivitas distribusi barang dan jasa dapat kembali berjalan optimal.

Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, baik yang bersumber dari APBD, APBN, maupun anggaran BUMN. DPRD berharap seluruh proses pembangunan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Bengkulu.