Depok—Ketua Jaringan Rakyat Jelata (JARETA) Kota Depok, Subagya, kembali mengunjungi Dinas Tata Ruang Kota Depok. Ia diterima langsung oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Depok, Drs. Abdul Rahman, M.Si., dalam suasana hangat dan akrab.
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Rahman menjelaskan mekanisme pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Mandiri. PKKPR Mandiri disebut menjadi salah satu instrumen penting dalam proses perizinan berusaha maupun pembangunan.
Abdul Rahman menyampaikan bahwa melalui sistem PKKPR Mandiri, masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh kepastian proses yang lebih cepat, tepat, dan tuntas, selama seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Subagya menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan pelayanan yang diberikan Dinas Tata Ruang Kota Depok. Menurutnya, penjelasan langsung dari kepala dinas membantu masyarakat memahami prosedur serta tahapan yang harus dilalui, sehingga dapat meminimalkan kendala administratif dan mempercepat pengajuan perizinan.
“Kami mengapresiasi sambutan yang diberikan oleh Abdul Rahman beserta jajaran Dinas Tata Ruang Kota Depok. Meskipun sedang kurang sehat, beliau tetap meluangkan waktu untuk memberikan penjelasan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini menunjukkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Subagya.
Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara JARETA Kota Depok dan Dinas Tata Ruang Kota Depok dalam mendorong pelayanan publik yang transparan dan efektif, serta memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan terkait pemanfaatan ruang.
Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan elemen masyarakat, diharapkan proses perizinan di Kota Depok dapat berjalan semakin optimal serta mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi warga.