Jakarta—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meminta seluruh partai politik di Indonesia mengutamakan kader berintegritas dalam proses rekrutmen dan kaderisasi. Ia menilai integritas kader politik berpengaruh besar terhadap kesejahteraan masyarakat, arah kebijakan pembangunan, hingga penegakan hukum di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menanggapi kabar bergabungnya mantan narapidana kasus korupsi ke salah satu partai politik. Setyo menegaskan partai politik memiliki tanggung jawab besar untuk menghadirkan kader-kader berintegritas demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Diharapkan bahwa kader itu adalah orang-orang yang memiliki sebuah integritas,” kata Setyo dalam keterangannya di Jakarta, pada 22 Juni 2026.
Setyo juga menyebut masyarakat memiliki hak untuk menilai figur-figur politik yang pernah tersangkut kasus korupsi namun kembali aktif dalam kegiatan politik. Menurutnya, penilaian publik merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang sehat.
“Jadi, terkait masalah itu, pastinya masyarakat bisa menilai. Semua pihak juga bisa menilai bahwa yang paling penting adalah semua berintegritas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo menekankan integritas sebagai fondasi utama dalam kehidupan politik, mengingat keputusan dan kebijakan yang dihasilkan kader partai akan berdampak langsung bagi masyarakat luas. Karena itu, ia menilai partai politik perlu memastikan kader yang diusung memiliki rekam jejak yang baik serta menjunjung nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“Produk yang dihasilkan, aktivitas dan kegiatan yang dilakukan nantinya berkaitan bukan hanya dengan masalah politik saja, tetapi juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, kebijakan pembangunan, bahkan penegakan hukum,” kata Setyo.
Menurut Setyo, kader yang berintegritas menjadi faktor penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia berharap seluruh elemen politik menjadikan integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Oleh karena itu, semua pihak pasti memerlukan integritas karena dampaknya sangat penting,” ujarnya.
Pernyataan Ketua KPK itu muncul setelah beredarnya kabar bahwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Nur Alam sebelumnya merupakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dan menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara selama dua periode.
Pada 2016, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi Tenggara pada periode 2009–2014. Kasus tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,3 triliun.
Dalam proses hukum, Nur Alam sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya, namun permohonan itu ditolak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, yang diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 12 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nur Alam tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Setyo menegaskan, integritas tetap menjadi aspek utama yang perlu dijunjung tinggi partai politik dalam memilih dan menyiapkan kader, terutama menjelang berbagai agenda politik dan pemerintahan di masa mendatang.