Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat meluncurkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Peluncuran digelar secara hybrid di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Monev tahun ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik Menuju Jabar Istimewa” dan dijadwalkan berlangsung selama enam bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman yang mewakili Gubernur Jawa Barat, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat Muhamad Sidkon Dj., unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah Provinsi Jawa Barat, instansi vertikal, PPID, serta badan publik dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang mengikuti secara langsung maupun daring.
Ketua KI Jawa Barat Husni Farhani Mubarok menyampaikan bahwa Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 merupakan pelaksanaan ke-13 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menilai monitoring dan evaluasi menjadi instrumen penting untuk menjaga semangat implementasi keterbukaan informasi melalui penguatan dan inovasi.
Husni mengatakan KI Jawa Barat menerapkan Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dimodifikasi dengan penguatan aspek keterbukaan informasi dan media untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyebut jumlah peserta Monev tahun ini meningkat menjadi 170 badan publik, dibandingkan 133 badan publik pada periode sebelumnya. Namun, angka tersebut dinilai masih kecil jika dibandingkan dengan jumlah badan publik di Jawa Barat yang tercatat sekitar 120 ribu.
“Tahun ini kami baru dapat melakukan monev terhadap 170 badan publik. Karena itu metodologi akan terus dikembangkan agar semakin banyak badan publik yang dapat dimonitor dan dievaluasi,” kata Husni.
Ia menyoroti masih rendahnya kepatuhan sebagian badan publik dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi, termasuk penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik (LLIP) dan pengisian instrumen Monev. Menurutnya, ketidakpatuhan dalam pengembalian atau pengisian kuesioner dapat berdampak pada tingginya jumlah badan publik yang masuk kategori tidak informatif.
“Kalau semakin banyak yang tidak mengembalikan kuesioner atau mengisinya tidak dengan baik, maka jumlah badan publik yang tidak informatif akan tetap tinggi. Padahal keterbukaan informasi merupakan sisi paling prinsip ketika kita mengelola uang publik. Karena menggunakan uang rakyat, maka kita wajib terbuka dan informatif,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana menekankan keterbukaan informasi tidak boleh sekadar dimaknai sebagai penyediaan dokumen. Ia menegaskan informasi yang disampaikan harus akurat, benar, tidak menyesatkan, serta memiliki sumber yang jelas sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Gede juga menilai konsistensi informasi antar-sumber penting agar publik memperoleh informasi yang sama dan tidak menimbulkan kebingungan. Ia menyebut Monev bukan hanya soal meraih predikat informatif, tetapi juga bagaimana predikat tersebut dapat dipertanggungjawabkan melalui pelayanan informasi yang baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono mengatakan ekspektasi masyarakat terhadap akses informasi publik terus meningkat di era digital. Menurutnya, masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, mudah diakses, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga badan publik dituntut beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memperkuat budaya keterbukaan dalam proses kebijakan maupun pelayanan.
Ono juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara capaian keterbukaan di tingkat pemerintah provinsi dengan sebagian perangkat daerah yang dinilai belum optimal dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Adapun Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang berkomitmen mengikuti proses monitoring dan evaluasi. Ia menilai setelah 18 tahun implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, status badan publik informatif seharusnya tidak lagi dipandang sebagai prestasi tambahan, melainkan kewajiban yang melekat.
Herman menegaskan keterbukaan informasi perlu diposisikan sebagai instrumen menuju kesejahteraan masyarakat dan bagian dari target pembangunan menuju Jabar Istimewa 2029. Ia juga menyinggung tantangan sosial di Jawa Barat, mulai dari tingginya penggunaan pinjaman online ilegal, judi online, hingga praktik bank emok yang berdampak pada kehidupan masyarakat.
Karena itu, ia mendorong badan publik memastikan informasi mengenai program-program resmi pemerintah, termasuk layanan pembiayaan dan kesejahteraan masyarakat, tersampaikan secara luas dan transparan hingga tingkat akar rumput. “Status badan publik informatif sejatinya hanyalah alat menuju kesejahteraan masyarakat,” katanya.