KKP Dorong Kolaborasi CSR untuk Perkuat Tata Ruang Laut Berkelanjutan

KKP Dorong Kolaborasi CSR untuk Perkuat Tata Ruang Laut Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong kolaborasi multipihak melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam mendukung penataan ruang laut yang berkelanjutan. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, serta mitra pembangunan.

Staf Khusus Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga KKP, Doni Ismanto Darwin, menyampaikan pentingnya keterlibatan badan usaha dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam kegiatan Kick Off Pendanaan Kolaboratif melalui Corporate Social Responsibility (CSR) Marine Spatial Planning di Bali, Doni menyebut KKP mengembangkan berbagai skema pembiayaan kreatif sebagai inovasi investasi, guna membuka ruang bagi sumber pendanaan legal untuk pembiayaan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran resmi KKP di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Doni menilai program CSR perlu ditempatkan sebagai investasi keberlanjutan agar dapat menghadirkan manfaat bagi masyarakat pesisir sekaligus menjaga kesehatan ekosistem laut. Dengan pendekatan tersebut, dukungan terhadap program prioritas seperti Kampung Nelayan Merah Putih, swasembada garam, revitalisasi tambak, hingga pengembangan karbon biru dinilai dapat diperkuat melalui partisipasi yang lebih luas.

Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut, Didit Eko Prasetiyo, menekankan bahwa pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak hanya memiliki hak pemanfaatan, tetapi juga memikul tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut. Tanggung jawab itu mencakup upaya mencegah dan meminimalkan dampak lingkungan, menghormati keberadaan serta aktivitas masyarakat pesisir, dan memberikan manfaat sosial-ekonomi bagi wilayah sekitar kegiatan.

Menurut Didit, program CSR dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kontribusi dunia usaha dalam penataan ruang laut berkelanjutan. Ia berharap CSR tidak berhenti pada kegiatan sosial sesaat, melainkan menjadi bagian dari investasi keberlanjutan yang terintegrasi dengan kebutuhan wilayah dan masyarakat.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam PKKPRL, pemilik dokumen harus memenuhi 16 kewajiban, termasuk kewajiban terkait lingkungan dan ekonomi masyarakat. Pemenuhan kewajiban tersebut juga harus dilaporkan melalui Laporan Tahunan KKPRL setiap tahun kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 2025, sejumlah pemegang KKPRL disebut telah berkontribusi dalam program CSR, antara lain PT Pertamina (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) untuk area Kamal Muara. Sementara untuk area Morodemak, dukungan datang dari PT PLN Nusantara Power, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Vale Indonesia, serta PT Pupuk Kaltim.

KKP menyatakan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam penataan ruang laut berbasis ekonomi biru, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dengan tujuan menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Sumber: infopublik.id