Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan model perencanaan tata ruang laut atau marine spatial planning (MSP) berbasis masyarakat adat di Desa Intaran, Denpasar, Bali. Inisiatif ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan kawasan pesisir sekaligus menjaga nilai budaya masyarakat setempat.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Permana Yudiarso, mengatakan pengembangan model dilakukan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, akademisi, pengelola kawasan, masyarakat adat, serta pemangku kepentingan lain.
Menurut Permana, model MSP dirancang agar masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga berperan sebagai aktor utama dalam perencanaan dan pengelolaan kawasan pesisir. Keterlibatan itu mencakup pengelolaan usaha milik desa adat di sektor riil, jasa, dan layanan umum, termasuk pengelolaan kawasan pesisir untuk kegiatan wisata selam, snorkeling, hingga memancing.
Permana menegaskan pengembangan tata ruang laut berbasis masyarakat adat tetap didukung oleh data dan kajian teknis. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan diharapkan tidak mengabaikan keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Ia juga menyebut kawasan pesisir Desa Adat Intaran memiliki keterkaitan kuat antara aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan sehingga memerlukan pengelolaan terpadu. Melalui pendekatan tersebut, pemanfaatan ruang laut diharapkan selaras dengan perlindungan ekosistem pesisir, penguatan ekonomi masyarakat, keberlanjutan sektor pariwisata, serta pelestarian nilai budaya Bali.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, mengatakan pengembangan model ini juga mengintegrasikan filosofi Tri Hita Karana sebagai landasan menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.
Sementara itu, Bendesa Adat Intaran, Agung Alit Kencana, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat adat penting agar arah pengembangan kawasan pesisir tetap selaras dengan identitas dan kebutuhan masyarakat lokal.
Agung Alit Kencana menambahkan bahwa hingga kini masih ditemukan praktik penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang merusak, sehingga upaya pelestarian kawasan laut perlu terus diperkuat. Menurut dia, model MSP dapat menjadi ruang bersama untuk menjaga lingkungan, memperkuat budaya, serta membuka manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Pengenalan model pengembangan MSP berbasis masyarakat adat ini dibahas dalam forum yang melibatkan KKP, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, DPRD Provinsi Bali, Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, PT Pengelola Mertasari Bersama, masyarakat Desa Adat Intaran, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.