JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan model perencanaan tata ruang laut (marine spatial planning/MSP) berbasis masyarakat adat di Desa Intaran, Denpasar, Bali. Inisiatif ini disebut sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap eksistensi masyarakat pesisir beserta nilai budaya yang selama ini mereka pegang.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) KKP, Permana Yudiarso, mengatakan pembahasan pengembangan MSP berbasis masyarakat adat telah dilakukan bersama pemerintah daerah, akademisi, pengelola kawasan, serta para pemangku kepentingan pada pekan lalu.
Menurut Permana, model MSP tersebut ditujukan untuk memperkuat peran masyarakat adat sebagai penggerak utama pengelolaan kawasan pesisir dan laut, dengan dukungan pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan masyarakat adat antara lain mencakup pengelolaan usaha milik desa adat yang bergerak di sektor riil, jasa, dan layanan umum, serta pengelolaan kawasan pesisir untuk aktivitas wisata seperti selam, snorkeling, dan memancing.
Permana menambahkan, rencana tata kelola ruang laut berbasis masyarakat adat di Desa Intaran tetap akan didukung oleh data dan hasil kajian teknis. Dengan demikian, pengelolaan yang dilakukan diharapkan berdampak secara ekonomi sekaligus aman bagi keberlanjutan ekosistem.
KKP menilai kawasan pesisir dan laut Desa Adat Intaran memiliki keterkaitan erat antara aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan. Karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara terpadu agar pemanfaatan ruang laut berjalan selaras dengan perlindungan ekosistem pesisir, penguatan ekonomi masyarakat, keberlanjutan pariwisata, serta pelestarian nilai-nilai budaya Bali.
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha, menekankan pentingnya mengintegrasikan filosofi Tri Hita Karana sebagai landasan pengembangan model MSP. Filosofi tersebut dipandang sebagai kerangka nilai untuk membangun keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan pesisir dan laut Desa Adat Intaran.
Bendesa Adat Intaran, Agung Alit Kencana, menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai keterlibatan aktif masyarakat adat menjadi faktor penting agar arah pengembangan kawasan pesisir dan laut tetap sejalan dengan identitas, kebutuhan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal. Ia juga menyoroti bahwa hingga kini masih terdapat kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat tangkap yang merusak, sehingga laut perlu dilestarikan dan dilindungi.
Menurut Alit, pengembangan MSP dapat menjadi ruang bersama untuk menjaga lingkungan, memperkuat budaya, serta membuka manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat. Diskusi inisiasi pengembangan MSP ini diikuti antara lain oleh DPRD Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, KKP, Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana, masyarakat Desa Adat Intaran, PT Pengelola Mertasari Bersama, serta pihak terkait lainnya.
Pengembangan tata kelola ruang laut berbasis kearifan lokal ini disebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta pelibatan multipihak dalam penataan ruang laut. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk memastikan kegiatan di ruang laut tidak menimbulkan gejolak sosial, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta tetap aman bagi kelestarian ekosistem.