Informasi yang menyebut penyanyi Lesti Kejora membagikan bantuan dana sebesar Rp 20 juta kepada masyarakat yang membutuhkan beredar di media sosial. Unggahan itu juga menyertakan dokumen yang diklaim sebagai surat izin penyelenggaraan bantuan dana dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut dinyatakan hoaks dan terindikasi sebagai modus penipuan.
Narasi bantuan dana Rp 20 juta itu ditemukan dalam sejumlah unggahan Facebook yang beredar pada Juni 2026. Dalam unggahan tersebut, pelaku mencantumkan pernyataan atas nama Lesti Kejora dan menyebut bantuan diberikan gratis tanpa biaya maupun pajak, serta mengarahkan calon penerima untuk menghubungi melalui Messenger atau pesan langsung (DM).
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada informasi mengenai program bantuan dana Rp 20 juta tersebut di akun Instagram dan Facebook pribadi Lesti Kejora yang telah terverifikasi. Selain itu, tautan pada unggahan mengarah ke aplikasi pesan Facebook Messenger, namun akun yang digunakan bukan merupakan laman resmi Lesti Kejora.
Dengan temuan tersebut, informasi bantuan dana itu dipastikan tidak benar. Masyarakat diimbau tidak mengikuti instruksi dalam pesan yang beredar dan lebih berhati-hati terhadap akun yang mengatasnamakan figur publik.
Sebelumnya, seperti diberitakan iNews pada 30 Mei 2026, Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya juga mengimbau publik untuk waspada terhadap modus penipuan yang mencatut namanya. Kuasa hukum Lesti, Sadrakh, menyampaikan bahwa pelaku kerap memanfaatkan popularitas kliennya untuk menarik perhatian calon korban.
Menurut Sadrakh, para pelaku biasanya menawarkan program menggiurkan, seperti hadiah uang, investasi, hingga penjualan merchandise yang diklaim berasal dari Lesti. Tidak sedikit penggemar yang percaya karena pelaku membuat seolah-olah komunikasi dilakukan langsung dengan idolanya.