Pernyataan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang menyebut penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana telah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.
Dalam tata kelola pemerintahan, transparansi dinilai tidak cukup disampaikan lewat klaim di ruang publik, melainkan perlu dibuktikan melalui keterbukaan data dan dokumen yang dapat diakses serta diuji.
Keraguan itu menguat karena kondisi di lapangan disebut belum sepenuhnya pulih meski telah enam bulan pascabencana. Di Kecamatan Perlak, warga masih bergotong royong secara swadaya memperbaiki akses jalan. Longsor dilaporkan masih terjadi saat hujan turun, sementara Jembatan Aih Bobo Badak kembali hanyut diterjang banjir susulan.
Kondisi tersebut dipandang menunjukkan proses pemulihan belum sesuai harapan masyarakat. Karena itu, jika pemerintah meyakini penggunaan anggaran sudah tepat sasaran, pembuktian melalui keterbukaan informasi seharusnya tidak menjadi persoalan.
Dokumen yang didorong untuk dibuka meliputi perencanaan, rincian penggunaan anggaran, daftar penerima manfaat, progres pelaksanaan kegiatan, hingga laporan pertanggungjawaban. Keterbukaan semacam itu dinilai menjadi ukuran transparansi, bukan sekadar pernyataan normatif.
Pernyataan pemerintah bahwa penggunaan anggaran dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban juga dianggap perlu diuji secara terbuka. Masyarakat dinilai berhak mengetahui peta jalan pemulihan bencana, indikator keberhasilan, target waktu penyelesaian, serta alasan sejumlah persoalan mendasar belum terselesaikan.
Di sisi lain, pernyataan pemerintah yang menyebut mekanisme tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi penyimpangan juga disorot. Secara logika, frasa itu dipahami sebagai pengakuan bahwa potensi penyimpangan tetap ada, sehingga pengawasan publik dipandang sebagai kebutuhan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Gayo Lues juga disebut menerima berbagai sumber pendanaan untuk penanganan bencana, termasuk hibah Rp25 miliar dari Kabupaten Labuhanbatu. Pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana dana tersebut berdampak nyata bagi masyarakat terdampak, apakah dialokasikan sesuai kebutuhan paling mendesak, atau apakah warga masih harus mengandalkan swadaya untuk memenuhi kebutuhan dasar pascabencana.
Selain itu, pemerintah diminta tidak terus-menerus menjadikan faktor alam sebagai alasan utama lambannya pemulihan. Bencana dinilai memang tidak bisa dicegah, namun kecepatan respons, efektivitas koordinasi, dan ketepatan penggunaan anggaran merupakan tanggung jawab pemerintah yang dapat diukur dan dievaluasi.
Atas dasar itu, muncul dorongan agar komitmen transparansi dan akuntabilitas dibuktikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan DPRK, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, akademisi, aktivis, media, dan masyarakat terdampak.
RDPU dipandang bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan ruang konstitusional untuk menguji fakta, menjelaskan kebijakan, membuka data, serta menjawab keresahan masyarakat. Pemerintah yang meyakini telah bekerja dengan baik dinilai semestinya tidak keberatan diuji di hadapan publik.
Kepercayaan masyarakat, menurut pandangan tersebut, tidak cukup dibangun melalui konferensi pers atau rilis media, melainkan melalui keberanian membuka proses kepada publik. Transparansi dinilai pada akhirnya bukan tentang apa yang dikatakan pemerintah, tetapi apa yang bisa dibuktikan dengan data dalam forum terbuka.