Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan menjalankan proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz secara transparan dan akuntabel. Saat ini, Komdigi telah melakukan klarifikasi atas kesesuaian substansi dokumen dari tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengajukan permohonan keikutsertaan seleksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komdigi mencatat adanya catatan pada dokumen administrasi dari ketiga peserta seleksi. Hasil evaluasi administrasi tersebut disebut akan segera diumumkan secara resmi kepada publik melalui laman resmi Komdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, tahapan evaluasi administrasi dilakukan melalui dua mekanisme utama. Pertama, pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan keikutsertaan untuk memastikan seluruh persyaratan formal terpenuhi. Kedua, verifikasi dokumen administrasi untuk memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan peserta seleksi.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler tahun 2026 telah dimulai sejak 23 April 2026. Komdigi menyebut proses tersebut kini memasuki tahapan evaluasi administrasi, dengan tim seleksi memeriksa dokumen permohonan keikutsertaan dari seluruh peserta.
Komdigi menegaskan, peserta yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. Sementara itu, peserta yang tidak lulus akan dinyatakan gugur.
Lelang frekuensi ini dinilai menjadi langkah fundamental untuk mendukung pemerataan akses internet berkualitas di Indonesia. Tambahan spektrum diharapkan mendorong penyelenggara jaringan bergerak seluler mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan kecepatan akses mobile broadband, serta memperluas jangkauan sinyal ke wilayah yang masih tertinggal.
Upaya tersebut disebut sejalan dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025–2029.
Meutya menambahkan, spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi besar untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel, Komdigi ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas, sekaligus mendukung produktivitas ekonomi digital di berbagai sektor.