Komisi D DPRD DKI Dorong Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Tata Ruang dalam Pembahasan P2APBD 2025

Komisi D DPRD DKI Dorong Penguatan Pengawasan Infrastruktur dan Tata Ruang dalam Pembahasan P2APBD 2025

Komisi D DPRD DKI Jakarta menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025. Salah satu poin yang ditekankan adalah perlunya memperkuat pengawasan tata ruang.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan Komisi D meminta Inspektorat melakukan probity audit terhadap program strategis daerah. Langkah ini ditujukan agar pelaksanaan program berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi kecurangan.

Komisi D juga mendorong Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) agar lebih selektif dalam memilih penyedia barang dan jasa. Menurut Yuke, penyedia yang terbukti melakukan wanprestasi diminta dikenai sanksi tegas berupa blacklist. Pernyataan ini disampaikan Yuke pada Rabu (24/6).

Di sektor sumber daya air, Komisi D meminta Pemprov DKI mengevaluasi tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Evaluasi tersebut mencakup sinkronisasi penggunaan BBM dan alat berat, percepatan pembebasan lahan untuk proyek Cakung Drain dan Ciliwung, serta optimalisasi fungsi waduk dan embung.

Pada sektor pertamanan, Komisi D menyoroti persoalan pengelolaan aset lahan, penyalahgunaan ruang terbuka hijau (RTH), dugaan pungutan liar di area pemakaman, serta perlunya peningkatan jumlah mangrove di wilayah pesisir Jakarta.

Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) diminta memperkuat pengawasan tata ruang, termasuk menindak bangunan tidak berizin dan aktivitas yang berpotensi memperparah banjir, khususnya di kawasan Kemang dan TB Simatupang. Komisi D menegaskan pengawasan dan penindakan perlu ditingkatkan untuk menekan dampak terhadap lingkungan dan tata kelola wilayah.

Di bidang perumahan, Komisi D mendorong peningkatan intervensi terhadap kawasan kumuh, penguatan sinergi dengan Dinas Sumber Daya Air terkait sanitasi, serta penyediaan solusi rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Upaya ini diusulkan melalui kolaborasi dengan Baznas maupun pihak swasta.

Adapun Dinas Bina Marga diminta meningkatkan kinerja perbaikan trotoar, pengaspalan jalan, penerangan jalan umum, serta mencari solusi atas kendala pengadaan lahan.

Untuk sektor lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup diminta menyusun peta jalan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, sekaligus mengoptimalkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Selain itu, Komisi D meminta penindakan tegas terhadap oknum pengawas yang menyalahgunakan data KTP petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk kepentingan pinjaman online.