Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurut Dave, keterlibatan publik penting agar regulasi yang disusun mampu menjawab tantangan keamanan siber yang terus berkembang. Ia menyampaikan DPR bersama pemerintah akan segera memulai pembahasan substansi RUU KKS, yang diawali dengan penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah serta pembentukan Panitia Kerja (Panja) di Komisi I DPR RI.
“Pemerintah baru mulai menyerahkan DIM-nya, dan kita sudah membuat Panjanya. Kita akan segera melaksanakan tugas kita untuk kita bahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.
Dave menyatakan pembahasan RUU KKS akan dilakukan secara menyeluruh agar berbagai persoalan di ruang siber dapat terakomodasi dalam regulasi yang tengah disusun.
“Nanti kita bahas sesuai keputusan yang berjalan agar semua aspek mengenai kendala dan permasalahan di dunia siber ini benar-benar tercover,” ujarnya.
Ia juga menekankan Komisi I DPR RI akan membuka ruang partisipasi publik melalui mekanisme meaningful public participation. Melalui mekanisme tersebut, akademisi, pelaku industri, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum dapat menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi RUU.
“Pastinya akan ada meaningful public participation, sehingga masyarakat melalui kanalnya bisa menyampaikan pandangan dan juga permasalahan yang ada,” ucap Dave.
Dave menambahkan, proses pembahasan RUU KKS masih berada pada tahap awal sehingga target penyelesaiannya belum dapat dipastikan. Komisi I DPR RI, kata dia, akan menjalankan tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan selaras dengan kebutuhan nasional di bidang ketahanan dan keamanan siber.