Komisi II DPR Minta Penyederhanaan Regulasi ATR/BPN Benar-benar Pangkas Birokrasi Layanan Pertanahan

Komisi II DPR Minta Penyederhanaan Regulasi ATR/BPN Benar-benar Pangkas Birokrasi Layanan Pertanahan

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak berhenti pada perubahan administratif, melainkan benar-benar memangkas tahapan birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.

Hal itu disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal ATR/BPN dan seluruh pejabat Eselon I di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Rapat tersebut membahas reviu dan penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas kementerian untuk mempercepat serta mempermudah pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat.

Menurut Heri, penyederhanaan regulasi seharusnya dapat terlihat dari berkurangnya jumlah tahapan verifikasi atau “meja” birokrasi pada layanan prioritas, seperti pengecekan sertifikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), serta layanan pertanahan lainnya. Namun, ia menilai pemaparan kementerian belum menunjukkan sejauh mana pemangkasan tahapan itu terjadi.

Heri juga mempertanyakan efektivitas penyederhanaan regulasi dalam mempercepat pelayanan. Ia menyoroti data yang dipaparkan ATR/BPN, yang menunjukkan tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan menurun dari 82 persen menjadi 78 persen.

Selain itu, Heri mengingatkan bahwa penyederhanaan regulasi yang disertai pelonggaran persyaratan administrasi tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Karena itu, ia meminta ATR/BPN menjelaskan mekanisme pengawasan yang diterapkan agar proses penyederhanaan regulasi tetap akuntabel.

Dalam rapat tersebut, Heri juga menilai penyederhanaan layanan pertanahan semestinya berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi, terutama melalui kemudahan akses layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebut paparan kementerian belum memperlihatkan kebijakan afirmatif yang secara khusus mendukung UMKM, misalnya kemudahan proses balik nama maupun pembebanan hak tanggungan untuk memperluas akses pembiayaan usaha.