Komisi II DPRD Sumenep Minta Pemkab Perluas Transaksi Elektronik untuk Perkuat PAD dan Transparansi

Komisi II DPRD Sumenep Minta Pemkab Perluas Transaksi Elektronik untuk Perkuat PAD dan Transparansi

Komisi II DPRD Sumenep, Jawa Timur, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperluas penerapan sistem transaksi berbasis elektronik pada berbagai layanan publik. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat pengawasan keuangan daerah sekaligus meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Faisal Muhlis, mengatakan transformasi digital dalam sistem transaksi pemerintah merupakan kebutuhan yang harus segera diwujudkan. Menurutnya, digitalisasi tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

“Digitalisasi transaksi menjadi instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Selain mendorong peningkatan PAD, sistem ini juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya, Minggu (28/6).

Faisal menjelaskan, sistem transaksi elektronik memungkinkan seluruh proses penerimaan keuangan tercatat lebih rapi, terukur, dan mudah diawasi. Dengan mekanisme tersebut, peluang terjadinya kebocoran pendapatan di berbagai sektor dapat ditekan.

“Dibandingkan sistem konvensional, mekanisme digital lebih terukur dan memudahkan pengawasan terhadap alur penerimaan keuangan daerah,” katanya.

Ia menambahkan, Komisi II DPRD Sumenep juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah agar implementasi sistem digital tersebut dapat berjalan lebih optimal.