SUMBAWA BESAR — Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa mendorong agar Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Sumbawa ke depan tidak hanya berupa taman dan pepohonan, melainkan menjadi ruang publik yang hidup, menyatu dengan budaya, lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
Gagasan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi III DPRD Sumbawa ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (30/6). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai studi komparatif untuk mempelajari penataan ruang terbuka hijau sekaligus pengembangan kawasan wisata berbasis budaya di Yogyakarta.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sumbawa Gitta Liesbano, didampingi Ketua Komisi III Syaifullah bersama anggota komisi. Turut mendampingi Kabag Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Haviedz, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Arief Hidayat, serta Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Rahmawaty. Mereka diterima Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUP-ESDM DIY Setiyanto.
Dalam pertemuan itu, Gitta menegaskan kebutuhan Sumbawa terhadap konsep penataan ruang yang tidak semata berorientasi pada keindahan visual, tetapi juga memiliki nilai sosial dan budaya. Ia menyatakan RTH yang dibangun diharapkan berfungsi secara ekologis, menjadi ruang interaksi masyarakat, sekaligus mencerminkan identitas lokal Tau Samawa.
Setiyanto memaparkan penataan kawasan Malioboro yang mengusung filosofi Sumbu Imajiner. Konsep tersebut diwujudkan melalui prioritas bagi pejalan kaki, kendaraan non-motor, dan transportasi umum; penggunaan ornamen khas daerah serta aksara Jawa; hingga penanaman pohon sebagai simbol filosofis kawasan.
Ia juga menjelaskan adanya penataan parkir secara terpusat di gedung khusus untuk mengurangi kepadatan di jalan utama, disertai penataan estetika bangunan yang dilakukan bertahap. Menurutnya, kawasan tersebut diproyeksikan mampu membiayai operasionalnya secara mandiri mulai 2027.
Diskusi berkembang pada sejumlah isu. Anggota Komisi III Alen Taryadi menilai pelibatan sektor swasta dan komunitas menjadi faktor penting agar pengembangan kawasan tidak sepenuhnya bergantung pada APBD. Sementara itu, H. Zainuddin Sirat menyoroti persoalan pengelolaan sampah serta kewenangan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan besar.
Setiyanto menekankan bahwa proses pembangunan di DIY diperkuat regulasi yang jelas, termasuk Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, sehingga arah pembangunan memiliki kepastian hukum.
Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan sejumlah langkah yang akan diperjuangkan di daerah. Pertama, menyusun regulasi RTH yang berorientasi pada fungsi ekologis dan sosial, termasuk pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kedua, merevitalisasi kawasan bersejarah melalui pendekatan storytelling agar situs seperti Istana Dalam Loka, Bala Kuning, dan Bala Putih dapat berkembang menjadi destinasi wisata edukasi dengan karakter yang kuat. Ketiga, memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM di sekitar kawasan wisata untuk menciptakan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Syaifullah menyatakan hasil studi komparatif tersebut akan dikawal agar menjadi kebijakan yang konkret melalui fungsi legislasi DPRD. Ia juga menyebut pihaknya akan mendorong sinergi antara Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekaligus mengawal dukungan anggaran agar program revitalisasi kawasan dan penyediaan fasilitas publik berjalan optimal.
Kunjungan kerja itu diharapkan menjadi pijakan awal bagi lahirnya konsep pembangunan Kabupaten Sumbawa yang modern, ramah lingkungan, dan tetap berpijak pada nilai budaya serta identitas Tau Samawa.