Komisi Informasi Provinsi Bali menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan. Kegiatan ini diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Kegiatan tersebut menjadi langkah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik sekaligus memastikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal pada seluruh badan publik.
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Winiantara, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ia menekankan pentingnya sinergi antarperangkat daerah agar pelayanan informasi dapat diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, yang menjadi narasumber utama, menjelaskan bahwa Monev KIP tidak hanya menjadi agenda penilaian tahunan, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien.
Menurutnya, Monev KIP berfungsi sebagai sarana evaluasi untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam menyediakan layanan informasi berkualitas. Ia juga menyebut transparansi yang baik dapat memperkuat akuntabilitas serta menjadi langkah preventif terhadap praktik korupsi.
Dalam kegiatan itu turut diluncurkan aplikasi E-Monev KIP 2026 yang ditandai secara simbolis melalui pemukulan ceng-ceng. Aplikasi tersebut ditujukan sebagai bagian dari transformasi digital sistem evaluasi keterbukaan informasi publik, sehingga badan publik dapat melakukan registrasi dan pengisian Self Assessment Questionnaire dengan lebih mudah, efektif, dan terukur.
Pada pelaksanaan Monev KIP 2026, penilaian difokuskan pada enam indikator, yaitu komitmen organisasi, sarana dan prasarana penunjang, pelayanan informasi publik, ketersediaan jenis informasi, kualitas informasi, serta inovasi dan digitalisasi.
Penyelenggara menyebut Monev KIP berdampak pada penguatan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat, benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan layanan informasi yang semakin baik, akses publik diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan daerah.
Bagi badan publik, Monev KIP menjadi sarana untuk mengidentifikasi kekuatan dan kekurangan dalam layanan informasi. Proses evaluasi ini juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan regulasi internal, penyediaan anggaran, serta optimalisasi sarana penunjang pelayanan.
Sejumlah badan publik di Kabupaten Tabanan ditetapkan sebagai peserta Monev KIP 2026. Dari unsur perangkat daerah, peserta meliputi Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Kecamatan Marga.
Dari unsur pemerintahan desa, peserta meliputi Desa Angseri (Kecamatan Baturiti), Desa Kukuh (Kecamatan Marga), Desa Kuwum (Kecamatan Marga), Desa Penebel (Kecamatan Penebel), serta Desa Subamia (Kecamatan Tabanan).
Dalam skema penilaian, badan publik yang meraih nilai akumulasi minimal 90,0 akan memperoleh predikat tertinggi, yakni Informatif, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menyediakan layanan informasi yang berkualitas dan transparan.
Melalui bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Tabanan menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, dengan harapan kualitas layanan informasi semakin responsif dan transparan.