Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan Dinas Pendidikan Daerah (Disdikda) Sulut agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 berjalan bersih dan transparan. Pengawasan ini ditegaskan untuk mencegah maladministrasi serta praktik curang dalam pemenuhan kuota siswa di sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi IV Kantor DPRD Sulut, Senin (22/6/2026). RDP dihadiri Kepala Dinas Disdikda Sulut Femmy Suluh beserta jajaran, dan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny J. Paat.
Vonny menekankan setiap satuan pendidikan wajib membuka akses informasi seluas-luasnya secara jujur. Ia juga mengingatkan sekolah agar tidak melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang sosial maupun ekonomi calon peserta didik.
“Transparansi adalah kunci. Sekolah harus bersikap objektif dan tidak tebang pilih. Bagi siswa yang memiliki prestasi, hak mereka melalui jalur khusus harus benar-benar diakomodasi dengan baik,” kata Vonny.
Selain itu, Komisi IV memberi perhatian pada jalur afirmasi. Vonny menyebut kuota bagi Keluarga Kurang Mampu (KKM), terutama yang terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), kerap menjadi titik krusial yang rawan bermasalah sehingga perlu pengawalan ketat agar tepat sasaran.
Ia menambahkan, DPRD Sulut menargetkan seluruh kuota daya tampung sekolah dapat terpenuhi tanpa memunculkan polemik tahunan. Untuk memastikan hal tersebut, Komisi IV berencana melakukan inspeksi mendadak ke sekolah-sekolah.
RDP evaluasi dan kesiapan SPMB itu turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter, Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm, serta anggota Komisi IV Jeane Lalujan, Paula Runtuwene, Vioneta Kuerah, dan Roy Roring.
Melalui fungsi pengawasan legislatif, DPRD Sulut berharap pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 dapat menghasilkan sistem zonasi dan seleksi yang berkeadilan guna menjamin hak pendidikan seluruh anak di Sulawesi Utara.