Komisi VII DPR Dorong Transparansi Produk AMDK Bermerek Maklon untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Komisi VII DPR Dorong Transparansi Produk AMDK Bermerek Maklon untuk Perkuat Perlindungan Konsumen

Komisi VII DPR RI menekankan perlunya penguatan transparansi terkait produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang dipasarkan melalui skema kerja sama merek atau maklon, sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen.

Ketua Tim Panja AMDK Komisi VII DPR, Evita Nursanty, mengatakan kajian tersebut berangkat dari temuan praktik kerja sama merek di industri AMDK, ketika sebuah perusahaan memproduksi produk yang kemudian dipasarkan menggunakan merek lain. Hal itu disampaikannya saat kunjungan ke PT Muawannah Al Masoem di Bandung, Kamis.

Evita menjelaskan, pengaturan yang lebih jelas diperlukan agar terdapat kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas produk yang beredar di masyarakat, terutama jika ditemukan permasalahan pada produk. Menurutnya, praktik maklon di industri AMDK saat ini memerlukan aturan yang lebih tegas karena konsumen umumnya hanya mengenali merek yang tertera pada kemasan, tanpa mengetahui produsen sebenarnya.

Ia menyoroti potensi kebingungan ketika terjadi masalah pada produk, apakah tanggung jawab berada pada perusahaan yang mendistribusikan dan menjual, atau pada pihak produsen.

Selain aspek tanggung jawab, DPR juga menilai konsumen perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai asal produk yang dikonsumsi, termasuk identitas produsen dan sumber air yang digunakan. Evita menegaskan konsumen harus mendapatkan informasi yang utuh terkait produk yang dibeli agar mengetahui pihak yang memproduksi dan bertanggung jawab.

Menurutnya, transparansi seperti siapa yang memproduksi dan dari mana sumber mata airnya harus jelas, sehingga dapat menjadi bagian dari rekomendasi Panja terkait aturan yang akan ditegakkan ke depan.

Di luar isu transparansi, Panja AMDK Komisi VII DPR juga menginventarisasi berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya sebagai bahan penyusunan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam industri AMDK.