Komisi VII DPR Soroti Keterbukaan Informasi BPOM dan BPKN di Tengah Kampanye Negatif AMDK

Komisi VII DPR Soroti Keterbukaan Informasi BPOM dan BPKN di Tengah Kampanye Negatif AMDK

Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI menyoroti maraknya kampanye negatif terhadap produk AMDK di berbagai platform digital. DPR menilai keterbukaan informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) belum optimal, sehingga memicu berkembangnya informasi yang tidak terverifikasi di masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala BPOM Taruna Ikrar dan Ketua BPKN Mufti Mubarok pada Senin (22/6).

Evita mengatakan, masyarakat selama ini lebih banyak memperoleh informasi mengenai kualitas AMDK melalui media sosial dibandingkan dari sumber resmi pemerintah. Menurutnya, BPOM memiliki data lengkap hasil pengawasan terhadap industri dan produk AMDK, namun informasi tersebut dinilai belum tersampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bagian dari pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar.

Ia menilai keterbukaan data dari BPOM dapat menjadi langkah untuk meredam isu dan hoaks yang berkembang mengenai AMDK. Evita juga mempertanyakan apakah ada kendala regulasi atau hambatan lain yang membuat BPOM tidak dapat membuka informasi kepada publik.

Dalam rapat tersebut, Evita menyoroti paparan BPOM yang menunjukkan tingkat ketidaksesuaian di industri AMDK masih tinggi. Berdasarkan data BPOM terhadap 8.721 produk AMDK, ditemukan 30 persen sarana produksi tidak memenuhi ketentuan, 35 persen produk tidak memenuhi persyaratan, 36 persen iklan tidak memenuhi ketentuan, serta 23 persen label produk tidak memenuhi ketentuan.

Evita menilai angka tersebut tergolong besar mengingat AMDK merupakan produk yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Ia juga mempertanyakan mengapa yang banyak terekspos ke publik hanya satu atau dua merek, sementara data pengawasan menunjukkan temuan yang lebih luas.

Selain itu, Evita menekankan perlunya penjelasan terkait tindak lanjut BPOM atas berbagai temuan tersebut. Ia meminta kejelasan mengenai mana pelanggaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan mana yang bersifat administratif, termasuk data produk yang ditarik dari peredaran serta izin yang dicabut.

Menurut Evita, keberhasilan pengawasan tidak hanya diukur dari banyaknya temuan, tetapi juga dari efektivitas penyelesaian pelanggaran agar tidak berulang.

Evita juga menyoroti data BPKN yang hanya mencatat dua pengaduan konsumen terkait AMDK. Ia mempertanyakan efektivitas sistem pengaduan konsumen yang dimiliki BPKN, termasuk ketersediaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat justru memilih menyampaikan keluhan melalui media sosial dibandingkan melapor ke lembaga resmi, dan hal ini perlu diperbaiki.

Anggota Panja Industri AMDK Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay, turut mempertanyakan langkah konkret BPOM terhadap pelaku industri yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia meminta penjelasan mengenai tindakan yang diambil, termasuk kemungkinan penolakan izin edar atau penerapan sanksi tertentu.

Saleh juga meminta BPOM menjelaskan pengalamannya dalam menangani dugaan kecurangan di industri AMDK, termasuk kemungkinan adanya praktik persaingan usaha tidak sehat melalui penyebaran informasi negatif terhadap merek tertentu. Ia mencontohkan isu mengenai galon yang telah digunakan selama bertahun-tahun dan terlihat kotor, yang menurutnya perlu ditelusuri apakah termasuk pelanggaran, bagian dari proses daur ulang resmi, atau justru upaya menjatuhkan produk tertentu.

Karena itu, Saleh meminta BPOM memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pengawasan, jenis sanksi yang diterapkan, serta langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan.