JAKARTA—Program literasi dan inklusi keuangan yang dijalankan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjadi sorotan Komisi XI DPR RI. Di tengah perluasan mandat LPS setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), DPR menekankan bahwa penggunaan anggaran untuk edukasi publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, terukur, dan transparan.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Ketua Dewan Komisioner LPS terkait revisi anggaran tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026). Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mempertanyakan efektivitas sejumlah program literasi keuangan yang dinilai telah menyerap anggaran negara, terutama kegiatan yang dikemas dalam bentuk festival, seminar, dan forum ekonomi.
Menurut Kamrussamad, program edukasi publik harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas. “Kami ingin mengetahui output dan outcome yang telah dihasilkan dari festival finansial tersebut,” katanya dalam rapat.
Komisi XI menilai evaluasi program tidak cukup berhenti pada laporan jumlah kegiatan atau jumlah peserta. DPR mendorong agar keberhasilan diukur dari dampak nyata, termasuk peningkatan pemahaman masyarakat terkait sistem keuangan dan perlindungan simpanan.
Perhatian DPR menguat seiring perubahan peran LPS pasca UU P2SK. Jika sebelumnya LPS berfokus pada penjaminan simpanan nasabah perbankan, kini lembaga itu juga mengemban tugas baru, antara lain penjaminan polis asuransi, penguatan fungsi resolusi perbankan, serta pembentukan sistem penjaminan polis. Perluasan kewenangan tersebut dinilai berimplikasi pada kebutuhan anggaran yang lebih besar dan tuntutan akuntabilitas publik yang lebih tinggi.
Salah satu program yang dipertanyakan adalah Financial Festival yang digelar LPS di sejumlah daerah sepanjang 2025, termasuk Surabaya dan Medan. DPR meminta penjelasan lebih rinci mengenai hasil konkret kegiatan tersebut, bukan hanya jumlah peserta yang hadir.
Komisi XI menekankan bahwa program edukasi publik semestinya dapat dibuktikan melalui data terukur, seperti survei sebelum dan sesudah kegiatan, perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan formal, maupun peningkatan pemahaman tentang penjaminan simpanan. Tanpa indikator semacam itu, DPR menilai program berisiko menjadi kegiatan seremonial yang sulit diukur dampaknya.
Selain Financial Festival, DPR juga menyoroti program Economic Outlook yang dilaksanakan LPS bersama salah satu mitra media. Dalam rapat, Kamrussamad meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran, jangkauan audiens, serta manfaat yang diperoleh masyarakat. DPR menilai kerja sama dengan media perlu menunjukkan nilai tambah yang jelas dalam memperluas edukasi keuangan, bukan sekadar menghasilkan publikasi.
Isu lain yang turut diangkat adalah pola kemitraan LPS dengan media. Kamrussamad mengingatkan agar kerja sama komunikasi publik dilakukan secara terbuka dan tidak menimbulkan kesan eksklusif terhadap kelompok media tertentu. Menurutnya, ekosistem media di Indonesia luas dan beragam sehingga prinsip keterbukaan serta kesempatan yang setara perlu dijaga untuk mencegah munculnya pertanyaan terkait transparansi penggunaan anggaran komunikasi.
DPR juga mempertanyakan penunjukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai lokasi Financial Festival tahun 2026. Kamrussamad meminta LPS menjelaskan dasar pemilihan lokasi, termasuk parameter yang digunakan—apakah berdasarkan kajian, data literasi keuangan, tingkat inklusi, atau pertimbangan strategis lainnya. Ia menyoroti jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Yogyakarta yang disebut tidak sebanyak provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur.
Di akhir pembahasan, DPR menekankan pentingnya penyusunan Key Performance Indicator (KPI) yang terukur untuk seluruh program literasi dan inklusi keuangan. Komisi XI menilai keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari terselenggaranya kegiatan atau terserapnya anggaran, melainkan dari perubahan yang dihasilkan di masyarakat, seperti meningkatnya pemahaman terhadap produk keuangan, kepercayaan pada sistem perbankan, serta perlindungan saat menggunakan layanan jasa keuangan.
Sorotan Komisi XI terhadap program literasi keuangan LPS mencerminkan menguatnya tuntutan akuntabilitas terhadap lembaga yang memperoleh mandat baru melalui UU P2SK. DPR menegaskan bahwa transparansi, efektivitas, dan indikator kinerja yang terukur menjadi kunci dalam pengawasan penggunaan anggaran untuk program edukasi publik.