PALANGKA RAYA – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM). Kondisi ini memunculkan sorotan dan pertanyaan mengenai transparansi informasi.
Sebelumnya, media menyampaikan sedikitnya 13 poin pertanyaan kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan itu mencakup dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026, alasan pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tanggal 2 April 2026, serta aspek legalitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu dari pembukaan lahan.
Media juga meminta penjelasan mengenai volume kayu yang dimanfaatkan dan pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun hingga Senin (22/6/2026), KPHP Barito Hilir disebut belum menyampaikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan. Informasi yang dimintakan konfirmasi dinilai berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan kewenangan pemerintah, serta potensi penerimaan negara yang menjadi perhatian publik.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, serta mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut juga mengamanatkan agar informasi yang disampaikan bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.
Belum adanya penjelasan resmi mengenai penerbitan maupun pencabutan surat tersebut dinilai berpotensi memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait legalitas pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan serta kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap negara.
Media menyatakan permintaan konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus untuk memberi ruang kepada pihak terkait menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, kesempatan bagi KPHP Barito Hilir untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi disebut masih terbuka. Jika penjelasan resmi diberikan di kemudian hari, redaksi menyatakan akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.